Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
2
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,
menguatkan indikasi ini.
Program ini kemudian berkembang dalam cakupan dan manfaat
jaminannya dengan di tetapkan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
Miskin (PJKMM) atau yang lebih dikenal sebagai Askeskin yang dikelola oleh PT
ASKES pada tahun 2005. Dalam program ini semua orang miskin dan yang tidak
mampu di biayai oleh Askeskin. Bagi orang miskin diberikan kartu, sedangkan bagi
yang tidak mampu mendapatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari
Pemerintahan Daerah. Karena dalam pengelolaanya mengalami kendala,
Pemerintah mengambil alih pengelolaannya dari PT Askes, kemudian namanya
menjadi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pelaksanaan Jamkesmas
agak berbeda dengan Askeskin, terutama dengan tidak berlakunya SKTM. SKTM
tidak diberlakukan kembali karena penyalahgunaannya terlalu besar dan
pesertanya hanya mencakup populasi sebesar 76,4 juta. Dasar hukum program ini
adalah pasal 34 H UUD 1945 dimana Pemerintah telah jelas dikatakan bahwa fakir
miskin menjadi tanggungan negara. Pelaksanaan program Jamkesmas masih ada
beberapa keluhan, terutama tentang kepesertaan. Masih banyak orang miskin yang
belum masuk menjadi peserta Jamkesmas, padahal sudah 76,4 juta jiwa yang
dijamin. Sementara jumlah masyarakat miskin menurut BPS 2011 hanya 29 juta
jiwa. Kriteria miskin memang disusun oleh BPS, dan seperti kita ketahui miskin
adalah suatu keadaan yang sangat dinamis. Orang miskin dapat bertambah atau
berkurang sesuai dengan perkembangan ekonomi.
Dengan disahkannya UU No 24/2011 tentang Badan Pengelola Jaminan
Sosial (BPJS), maka sudah dipastikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
bidang kesehatan harus mulai beroperasi 1 Januari 2014. BPJS akan menjadi satu-
satunta pengelola sistem jaminan kesehatan di Indonesia untuk manfaat jaminan
dasar. JAMKESMAS, ASKES PNS, TNI/POLRI dan Jamkesda akan dikelola
menjadi satu sistem. Hubungan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah harus
mampu ditingkatkan mengingat upaya pengelolaan Jaminan Kesehatan tidak saja
untuk orang miskin tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sangat diharapkan

