Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
17
8. Peraturan dan perundangan terkait
a. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Pada pasal 7 ayat 2 dalam UU Nomor 3 tahun 2002
tentang pertahanan negara dinyatakan bahwa sistem
pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Pada ayat 3 dinyatakan bahwa sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan
lembaga pemerintah di luar sebagai unsur utama sesuai
dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan
didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.Dengan
demikian menjadi suatu kewajiban bagi seluruh warga negara
untuk melindungi dan menjaga keutuhan NKRI
b. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2004
tentang TNI.
Pada pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa tugas pokok TNI
adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pada ayat 2 dinyatakan
bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer
selain perang yakni 14 butir khususnya butir ke-empat bertugas
mengamankan wilayah perbatasan dalam pelaksanaannya
disesuaikan dengan tugas pokok, fungsi yang diatur sesuai
peraturan perundang-undangan.

