Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

BAB II
                                   LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum
                  Dalam memajukan berbagai aspek kehidupan berbangsa,

         bermasyarakat dan bernegara tidak dapat lepas dari landasan
         pemikiran yang telah disepakati bersama oleh bangsa Indonesia.
         Kerangka tersebut merupakan arah sekaligus rambu-rambu yang
         harus dipatuhi dalam menjalankan atau mengatur semua aspek
         kehidupan dalam mencapai kepentingan dan cita-cita nasional.
         Paradigma Nasional bertumpu pada nilai-nilai Pancasila sebagai
         landasan idiil, Undang Undang Dasar tahun 1945 sebagai landasan
         konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan visional,
         Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional dalam
         mewujudkan kelancaran jalannya pembangunan nasional. Sesuai
         fungsinya paradigma nasional merupakan bingkai atau cara pandang
         yang menjadi pedoman dasar dalam menuju cita-cita yang diinginkan.
         Dengan demikian paradigma nasional merupakan suatu landasan
         untuk mewujudkan suatu visi nasional.

                  Seluruh komponen bangsa, baik pemerintah, pemerintahan
         daerah serta TNI dan Polri, harus bersama-sama melaksanakan
         pembangunan nasional di wilayah perbatasan secara terkoordinasi
         dan terintegrasi sehingga dapat meningkatkan keamanan dan
         kesejahteraan masyarakat. Permasalahan keterpencilan atau
         keterisolasian wilayah berbatasan dengan negara tetangga perlu
         mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, terutama peningkatan
         infrastruktur, sarana prasarana dan pembinaan masyarakat dengan
         program yang telah direncanakan sehingga dapat meningkatkan daya
         tangkal dan daya cegah terhadap ancaman, tantangan, gangguan
         serta hambatan yang dihadapi.

                                                      12
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17