Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
atau acuh tak acuh dan lebih jauh lagi cenderung
meninggalkannya. Hal ini cukup memprihatinkan karena nilai-
nilai Pancasila tidak lagi terpancar dalam diri masyarakat
Indonesia dan sebagian aparat penyelenggara pemerintahan
baik di pemerintah maupun pemerintahan daerah.
Dalam perkembangannya nilai-nilai yang terkandung di
dalam lima sila telah mengalamai akulturasi dengan lingkungan
global dan regional, diperkirakan terjadi perubahan dalam pola
sikap dan hidup masyarakat. Namun masyarakat Indonesia
hendaknya tetap memegang teguh nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalam Pancasila.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Sebagai landasan konstitusional berdirinya NKRI adalah
UUD 1945 yang menjadi sumber hukum, karena Pembukaan
UUD 1945 mengandung pokok pikiran negara dan alineanya
mengandung nilai-nilai universal perjuangan kemerdekaan
NKRI. Adanya konstitusional yang kokoh merupakan landasan
untuk menciptakan stabilitas nasional.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada Bab IX
A pasal 25A tentang Wilayah Negara mengamanatkan NKRI
adalah sebuah negara kepulauan dan perlunya penetapan
Undang-Undang tentang batas-batas wilayah dan hak-haknya.
Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan, relevan dengan perlunya meningkatkan
kesejahteraan rakyat Indonesia termasuk rakyat di wilayah
perbatasan. Pasal 28A sampai dengan 28J merupakan
landasan hukum hak-hak setiap warga negara Indonesia, dan
Pasal 30 ayat 2 bahwa usaha pertahanan dan keamanan

