Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

         atau acuh tak acuh dan lebih jauh lagi cenderung
         meninggalkannya. Hal ini cukup memprihatinkan karena nilai-
         nilai Pancasila tidak lagi terpancar dalam diri masyarakat
         Indonesia dan sebagian aparat penyelenggara pemerintahan
         baik di pemerintah maupun pemerintahan daerah.

                  Dalam perkembangannya nilai-nilai yang terkandung di
        dalam lima sila telah mengalamai akulturasi dengan lingkungan
        global dan regional, diperkirakan terjadi perubahan dalam pola
        sikap dan hidup masyarakat. Namun masyarakat Indonesia
        hendaknya tetap memegang teguh nilai-nilai dasar yang
        terkandung di dalam Pancasila.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
                  Sebagai landasan konstitusional berdirinya NKRI adalah

        UUD 1945 yang menjadi sumber hukum, karena Pembukaan
        UUD 1945 mengandung pokok pikiran negara dan alineanya
        mengandung nilai-nilai universal perjuangan kemerdekaan
        NKRI. Adanya konstitusional yang kokoh merupakan landasan
        untuk menciptakan stabilitas nasional.

                  UUD 1945 sebagai landasan konstitusional pada Bab IX
        A pasal 25A tentang Wilayah Negara mengamanatkan NKRI
        adalah sebuah negara kepulauan dan perlunya penetapan
        Undang-Undang tentang batas-batas wilayah dan hak-haknya.
        Pasal 27 ayat (2) mengamanatkan tiap-tiap warga negara
        berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
        kemanusiaan, relevan dengan perlunya meningkatkan
        kesejahteraan rakyat Indonesia termasuk rakyat di wilayah
        perbatasan. Pasal 28A sampai dengan 28J merupakan
        landasan hukum hak-hak setiap warga negara Indonesia, dan
        Pasal 30 ayat 2 bahwa usaha pertahanan dan keamanan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18