Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
b. Pengamanan
adalah proses, cara, perbuatan mengamankan: pemelihara
keamanan (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Keamanan
wilayah perbatasan adalah suatu keadaan yang ditandai
dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat,
tertib dan tegaknya hukum serta terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap
masyarakat di wilayah perbatasan.
c. Spektrum ancaman keamanan
Mendasari pengertian keamanan yang mencakup 4 (empat)
aspek yaitu Security (aman dari gangguan atau ancaman),
Safety( selamat dari kecelakaan dan bencana), Surety
(jaminan adanya kepastian hukum), Peace (suasana damai dan
tentram) damai maka spektrum ancaman terhadap
keamanan dapat digambarkan mulai dari potensi gangguan,
ambang gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata.
1) Potensi gangguan adalah situasi atau kondisi yang
merupakan akar masalah dan atau faktor stimulan atau
pencetus yang berkorelasi erat terhadap timbulnya ambang
gangguan atau gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat2
2) Ambang gangguan adalah situasi atau kondisi keamanan
dan ketertiban masyarakat yang apabila tidak dilakukan
tindakan Kepolisian, dikhawatirkan akan menimbulkan
gangguan nyata.

