Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
3) Gangguan nyata adalah gangguan berupa kejahatan,
pelanggaran hukum atau bencana yang dapat menimbulkan
kerugian harta benda, jiwa raga, trauma psikis maupun
kehormatan2
d. Wilayah Perbatasan
Adalah wilayah geografis yang berhadapan dengan negara
tetangga, dengan penduduk yang bermukim di wilayah tersebut
disatukan melalui hubungan sosio-ekonomi, sosio-budaya
dengan cakupan wilayah administratif tertentu setelah ada
kesepakatan antar negara yang berbatasan (Kamus Besar
Bahasa Indonesia). Menurut RPJMN tahun 2010-2014 wilayah
perbatasan atau kawasan perbatasan adalah wilayah
kabupaten atau kota yang secara geografis dan demografis
berbatasan langsung dengan negara tetangga dan atau laut
lepas. kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan
darat dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi
beragam, mulai dari pedalaman hingga pulau-pulau kecil
terdepan (terluar). UU No 26 tahun 2007 tentang penataan
ruang telah menetapkan kawasan perbatasan sebagai kawasan
strategis dari sudut pandang pertahanan dan keamanan yang
diprioritaskan penataan ruangnya. Berdasarkan UU No 26 tahun
2007 tentang penataan ruang kawasan perbatasan meliputi 10
kawasan perbatasan negara tetangga, termasuk 92 pulau kecil
terdepan (terluar) yang memiliki nilai strategis sebagai lokasi
penempatan titik dasar yang beperan penting dalam penentuan
garis batas negara.2
2 Komjen Pol Drs. Imam Sudjarwo, MSi dalam paparan tentang Kebijakan dan strategis Polri bidang
Kamtibmas dalam rangka keutuhan NKR1 Jakarta 26 juli 2012

