Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
e. Pengamanan Wilayah Perbatasan Darat
Adalah segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengamankan wilayah perbatasan darat negara dari segala
bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan (ATHG)
baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri yang dapat
merugikan kepentingan nasional, sekaligus memberikan
pengayoman serta pembinaan kepada masyarakat di wilayah
perbatasan guna mensukseskan pembangunan di daerah
(perbatasan darat) dalam rangka ketahanan nasional dan
mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI3.
f. Pembangunan Nasional
Adalah serangkaian upaya pembangunan yang berkelanjutan
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 19454.
g. Kejahatan lintas negara (Trans National Crime)
Kejahatan Transnational atau kejahatan lintas negara atau
lazim disebut Trans National Crime atau Transnational
Organized Crime, yang termasuk di dalamnya meliputi illicit drug
trafficking (perdagangan gelap narkoba, Money Laundering,
Terrorism, Arm Smuggling (Penyelundupan Senjata api),
Trafficking in Persons, Sea piracy (Bajak Laut), Economics
3 Brigjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, Peningkatan efektifitas sistem pengamanan wilayah perbatasan
darat guna mendukung terwujudnya good governance dalam rangka pembangunan nasional. Jakarta.
2009. hal 7
4 Bidang Studi sistem Manajemen Nasional. Sub. B.S. Strategi Pembangunan Nasional 2010-2014
(Strabangnas), Bahan kuliah PPSA XVIII tahun 2012

