Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

         e. Pengamanan Wilayah Perbatasan Darat
                   Adalah segala usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk
                  mengamankan wilayah perbatasan darat negara dari segala
                  bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan (ATHG)
                  baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri yang dapat
                  merugikan kepentingan nasional, sekaligus memberikan
                  pengayoman serta pembinaan kepada masyarakat di wilayah
                  perbatasan guna mensukseskan pembangunan di daerah
                  (perbatasan darat) dalam rangka ketahanan nasional dan
                  mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI3.

         f. Pembangunan Nasional
                  Adalah serangkaian upaya pembangunan yang berkelanjutan
                  meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara
                  untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan
                  dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 19454.

         g. Kejahatan lintas negara (Trans National Crime)
                  Kejahatan Transnational atau kejahatan lintas negara atau
                  lazim disebut Trans National Crime atau Transnational
                  Organized Crime, yang termasuk di dalamnya meliputi illicit drug
                  trafficking (perdagangan gelap narkoba, Money Laundering,
                  Terrorism, Arm Smuggling (Penyelundupan Senjata api),
                  Trafficking in Persons, Sea piracy (Bajak Laut), Economics

3 Brigjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, Peningkatan efektifitas sistem pengamanan wilayah perbatasan
darat guna mendukung terwujudnya good governance dalam rangka pembangunan nasional. Jakarta.
2009. hal 7
4 Bidang Studi sistem Manajemen Nasional. Sub. B.S. Strategi Pembangunan Nasional 2010-2014
(Strabangnas), Bahan kuliah PPSA XVIII tahun 2012
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12