Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat
berbagai urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Urusan pemerintahan tersebut menyangkut
terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara
keseluruhan. Pelaksanaan pemerintahan di daerah
dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari
dasar konstitusional tersebut, satuan pemerintahan di bawah
pemerintah pusat yaitu daerah provinsi dan kabupaten atau kota
memiliki urusan yang bersifat wajib dan pilihan. Selain itu
ditetapkan pula kewenangan pemerintah pusat menjadi urusan
pemerintah meliputi: politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal, dan agama.
Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
artinya adalah bahwa Indonesia merupakan Negara Kesatuan
yang memiliki kedaulatan, memiliki tujuan nasional dan berdiri
secara utuh baik wilayahnya ataupun pemerintahannya.

