Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
19
dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional. Nilai-nilai Pancasila
yang dipahami, dihayati dan diamalkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan membangun
karakter organisasi kemasyarakatan yang bemoral Pancasila.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Konstitusi tertulis untuk mengatur penyelenggaran kekuasaan
pemerintahan negara Indonesia diwujudkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Sebagai hukum dasar perumusan UUD NRI 1945 disusun secara
sistematis mulai dari prinsip yang bersifat umum dan mendasar
sampai ke prinsip yang bersifat khusus dan rinci untuk mengatur
kewenangan dan setiap cabang kekuasaan pemerintahan negara.22
Bagi Republik Indonesia, UUD NRI 1945 bukan hanya produk
yuridis semata-mata dan bukan hanya landasan yuridis saja, tetapi
juga merupakan lambang hak bangsa Indonesia untuk menentukan
nasibnya sendiri. Selain itu UUD NRI 1945 merupakan lambang
perjuangan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaan dan
sekaligus sebagai faktor integritas bangsa.23
Sebagai dasar hukum tertulis, UUD NRI 1945 itu mengikat
pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat serta
setiap warga negara Indonesia dimanapun ia berada. Sebagai
hukum, UUD NRI 1945 berisikan norma-norma, aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.24
Sebagai hukum dasar tertulis, UUD NRI 1945 menempati
kedudukan tertinggi dalam kerangka tata aturan atau tata tingkatan
norma hukum yang berlaku dan berfungsi sebagai alat pengontrol
22 Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Rl, 2008, Sosialisasi
Pancasila, Jakarta: t.p., him. 49
23 Pokja Ideologi Lemhannas Rl, t.t., Modul 2 Sub B.S. UUD NRI 45 dan
Perasalahannya, Lembaga Ketahanan Nasional Rl, Program Pendidikan Singkat
Angkatan (PPSA)XIX, 2013, him. 55.
24 Subandi AL Marsudi, 2006, Pancasila dan UUD ’45 dalam paradigma Reformasi, ed.
Revisi, Jakarta: PT RajaGrapindo Persada, him. 130.

