Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

24

    kehidupan berbangsa disebutkan sebagai rumusan yang bersumber
    dari ajaran-ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan
    nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila
    sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku
    dalam kehidupan berbangsa.

         Etika kehidupan bangsa seperti itu tidak mungkin berlawanan
    dengan Pancasila. Sejalan dengan hal itu pula, maka revitalisasi
    nilai-nilai Pancasila sebagai Moral Publik guna membangun
    organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional,
    mempunyai relevansi dan interaksi yang positif dengan Tap MPR ini.

b. Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
    Manusia (HAM)
         Menyebutkan bahwa karena hak asasi merupakan hak dasar
    yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan
    langgeng. Oleh karena itu, HAM harus dilindungi, dihormati,
    dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
    oleh siapapun. UU ini diharapkan dapat dijadikan landasan dalam
    revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai moral publik guna
    membangun organisasi kemasyarakatan sehingga dapat
    meningkatkan Integrasi Nasional dan keterpaduan antar pemerintah,
    antar organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional.

c. Undang-Undang Rl Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
         Pers mempunyai peranan dalam upaya revitalisasi nilai-nilai

     pancasila sebagai moral publik guna membangun organisasi
     kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional, hal tersebut
    tercantum pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa: Pers nasional
     melaksanakan perannya sebagai berikut:
     1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
    2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya

         supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mendorong
         kebhinnekaan;
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13