Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
24
kehidupan berbangsa disebutkan sebagai rumusan yang bersumber
dari ajaran-ajaran agama, khususnya yang bersifat universal dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila
sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku
dalam kehidupan berbangsa.
Etika kehidupan bangsa seperti itu tidak mungkin berlawanan
dengan Pancasila. Sejalan dengan hal itu pula, maka revitalisasi
nilai-nilai Pancasila sebagai Moral Publik guna membangun
organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional,
mempunyai relevansi dan interaksi yang positif dengan Tap MPR ini.
b. Undang-Undang Rl Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia (HAM)
Menyebutkan bahwa karena hak asasi merupakan hak dasar
yang secara kodrati melekat pada manusia, bersifat universal dan
langgeng. Oleh karena itu, HAM harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas
oleh siapapun. UU ini diharapkan dapat dijadikan landasan dalam
revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai moral publik guna
membangun organisasi kemasyarakatan sehingga dapat
meningkatkan Integrasi Nasional dan keterpaduan antar pemerintah,
antar organisasi kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional.
c. Undang-Undang Rl Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pers mempunyai peranan dalam upaya revitalisasi nilai-nilai
pancasila sebagai moral publik guna membangun organisasi
kemasyarakatan dalam rangka ketahanan nasional, hal tersebut
tercantum pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa: Pers nasional
melaksanakan perannya sebagai berikut:
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta mendorong
kebhinnekaan;

