Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
Dalam kaitannya dengan revitalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai
moral publik guna membangun organisasi kemasyarakatan dalam
rangka ketahanan nasional, maka ketahanan nasional juga
menempati posisi dan fungsi yang strategis. Ketahanan nasional,
khususnya yang berkaitan langsung dengan ketahanan moral yang
dimiliki oleh segenap bangsa akan memperkuat revitalisasi nilai-nilai
Pancasila untuk membangun organisasi kemasyarakatan agar
memiliki moral Pancasila.
Perwujudan ketahanan ideologi tersebut memerlukan kondisi
mental bangsa berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta berlandaskan
pengamalan Pancasila secara konsisten dan berlanjut.30 Hal ini
terjadi karena ada kesadaran ideologis mengenai pentingnya nilai-
nilai yang menjadi landasan dan pandangan hidup bersama
(icommom platform) untuk eksis sebagai bangsa yang majemuk.
8. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Landasan Operasional
Untuk menyelenggarakan dan mewujudkan revitalisasi nilai-nilai
Pancasila sebagai Moral Publik ada landasan operasional berupa
peraturan perundang-undangan terkait yang dapat digunakan sebagai
rujukan guna membangun organisasi kemasyarakatan dalam rangka
ketahanan nasional. Peraturan perundang-undangan sebagai landasan
operasional yang dimaksud tulisan ini secara hierarkis adalah sebagai
berikut:
a. Tap MPR Rl No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa
Tap MPR ini diterbitkan, antara lain, dalam rangka
mengantisipasi kondisi masa lalu dan masa kini serta tantangan
masa depan, yang mengacu kepada cita-cita persatuan dan
kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan serta
kelestarian lingkungan.31 Dalam Ketetapan MPR Rl ini etika
30 Ibid., him. 114.
31 Kementrian Koordinator Bidang Politik..., Op. Cit., him. 45

