Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
dan UUD NRI 1945, yang dikenal dengan Wawasan Nusantara
(W asantara).25
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
yang berlingkup dan demi kepentingan nasional, yang berlandaskan
Pancasila, tentang diri dan lingkungannya, serta tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang
beragam dan dinamis, dengan mengutamakan persatuan bangsa
dan kesatuan wilayah Indonesia, yang tetap menghargai dan
menghormati kebhinnekaan dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-
cita nasional.26
Tujuan Wawasan Nusantara ialah terwujudnya persatuan dan
kesatuan yang dijiwai dengan semangat kekeluargaan dan rasa
kebersamaan bangsa Indonesia. Jiwa kekeluargaan dan
persaudaraan mengandung semangat toleransi yang tinggi dan
kepedulian terhadap sesama bangsa, sehingga kehidupan
multikultural dan plural akan menjadi kenyataan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia.27
Cara pandang bangsa ini sangat penting bagi revitalisasi ideologi
Pancasila, karena Wawasan Nusantara ini sendiri dijiwai oleh nilai-
nilai Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 serta
memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan falsafah hidup
bangsa serta lingkungan keberadaannya yang serba nusantara
dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi. Cara pandang
ini juga dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi dan inspirasi
bagi seluruh bangsa Indonesia yang mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
25 Pokja Geopolitik dan Wawasan Nusantara Lemhannas Rl, t.t., Modul 4 Sub B.S.
Wawasa Nusantara, Lembaga Ketahanan Nasional Rl, Program Pendidikan Singkat
Angkatan (PPSA) XIX, 2013, him. 4.
26 Ibid., him. 9.
27 Ibid., him. 17.

