Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
sebagai sebuah cara pandang untuk melihat persoalan ini sebagai sebuah
kepentingan nasional yang dilaksanakan selain sebagai amanat konstitusi,
juga dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki integritas dan dijamin
sebagai warga negara yang harus memiliki kehandalan sebagai sebuah
perwujudan dalam ketahanan nasional yang dinamis.
7. Paradigma Nasional
Paradigma nasional merupakan landasan pemikiran untuk
menganalisa dan memecahkan masalah pemanfaatan E-KTP guna
mengatasi ancaman nirmiliter dalam rangka kewaspadaan nasional.
a. Pancasila sebagai landasan idiil
Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan
sumber segala sumber hukum nasional dan memiliki peran
mengatur penyelenggaraan pemerintah, dan merupakan landasan
yang kokoh bagi hukum dasar, yaitu dalam hal ini: pembukaan dan
pasal-pasal UUD 1945 serta segala ketentuan yang mengatur
aktivitas kenegaraan. Kaitan Pancasila sebagai dasar negara
terhadap sektor pembangunan administrasi kependudukan, haruslah
diarahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
menjamin kepastian hukum dengan memberikan pelayanan
penerapan E-KTP secara profesional dan proporsional sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini akan tercipta
apabila nilai-nilai yang terkandung di dalam tiga pola hubungan
manusia yaitu: 1) manusia dengan Sang Pencipta yang tergambar
dari sifat keimanan dan ketaqwaannya, 2) manusia dengan manusia
lain yang tergambar dari moral dan ahlak yang dimiliki; dan 3)
hubungan manusia dan lingkungannya dituangkan dan dipayungi
secara konkrit dalam bentuk peraturan dan perundangan yang
mengikat dan ditaati dalam pelaksanaannya.

