Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

sebagai sebuah cara pandang untuk melihat persoalan ini sebagai sebuah
kepentingan nasional yang dilaksanakan selain sebagai amanat konstitusi,
juga dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki integritas dan dijamin
sebagai warga negara yang harus memiliki kehandalan sebagai sebuah
perwujudan dalam ketahanan nasional yang dinamis.

7. Paradigma Nasional

         Paradigma nasional merupakan landasan pemikiran untuk
menganalisa dan memecahkan masalah pemanfaatan E-KTP guna
mengatasi ancaman nirmiliter dalam rangka kewaspadaan nasional.

    a. Pancasila sebagai landasan idiil
                  Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya merupakan

         sumber segala sumber hukum nasional dan memiliki peran
         mengatur penyelenggaraan pemerintah, dan merupakan landasan
         yang kokoh bagi hukum dasar, yaitu dalam hal ini: pembukaan dan
         pasal-pasal UUD 1945 serta segala ketentuan yang mengatur
         aktivitas kenegaraan. Kaitan Pancasila sebagai dasar negara
         terhadap sektor pembangunan administrasi kependudukan, haruslah
         diarahkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
         menjamin kepastian hukum dengan memberikan pelayanan
         penerapan E-KTP secara profesional dan proporsional sesuai
         dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hal ini akan tercipta
         apabila nilai-nilai yang terkandung di dalam tiga pola hubungan
         manusia yaitu: 1) manusia dengan Sang Pencipta yang tergambar
         dari sifat keimanan dan ketaqwaannya, 2) manusia dengan manusia
         lain yang tergambar dari moral dan ahlak yang dimiliki; dan 3)
         hubungan manusia dan lingkungannya dituangkan dan dipayungi
         secara konkrit dalam bentuk peraturan dan perundangan yang
         mengikat dan ditaati dalam pelaksanaannya.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16