Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
55
b) Tidak dapat dipalsukan;
c) Tidak dapat digandakan;
d) Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Penggunaan sidik jari E-KTP lebih canggih dari yang selama ini
telah diterapkan untuk SIM (surat izin mengemudi). Sidik jari tidak
sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM,
tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data
yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma
kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk
sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: sidik jari
yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari,
yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi
untuk E-KTP karena alasan biaya paling murah, lebih ekonomis
daripada biometrik yang lain, bentuk dapat dijaga tidak berubah
karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
walaupun kulit tergores, unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun
orang kembar informasi penduduk yang dicantumkan dalam E-KTP
ditunjukkan pada layout kasar, untuk mendapatkan informasi di atas
dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe f1.01.
Struktur E-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan
meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional, seperti dapat
lihat pada Gambar 4. Chip ditanam di antara plastik putih dan
transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika
digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi E-
KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan
orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan E-KTP dengan
sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1) Hole punching yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan
chip;

