Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
51
ideologi negara.
8) Pertahanan dan Keamanan. Dalam konteks ini, Indonesia dituntut
untuk dapat memberikan jaminan keamanan terhadap ancaman keamanan
maritim di seluruh perairan Indonesia. Bila kewajiban ini diabaikan, dalam
arti bahwa kapal-kapal negara pengguna terancam keamanannya bila
melintas di perairan Indonesia, maka hal itu dapat menjadi alasan untuk
menghadirkan kekuatan angkatan lautnya. Dari potensi ancaman di atas
maka pembangunan injasmar bidang pertahanan sangat mutlak diwujudkan
di Indonesia mengingat luasnya wilayah laut serta posisi strategis Indonesia
seperti tersebut di atas. Hal tersebut di atas dapat dijadikan faktor pendorong
para pengambil kebijakan secara sinergi membangun injasmar bidang
pertahanan.
Dari pembahasan di atas maka keberadaan injasmar bidang pertahanan di
Indonesia akan memberikan lebih banyak peluang bagi Indonesia untuk
meningkatkan kemandirian yang memperkokoh ketahanan nasional. Hal ini akan
dapat dicapai melalui kemandirian dalam hal pengadaan dan pemeliharaan
alutsista sehingga kemampuan dan kesiapan alutsista akan meningkat. Selain itu
pula keberadaan injasmar bidang pertahanan akan memberikan peluang bagi
pertumbuhan ekonomi dan juga peluang bagi peningkatan kemampuan SDM
masyarakat Indonesia melalui industri yang padat karya, padat modal dan padat
teknologi.
b. Kendala.
Merupakan Kondisi yang dapat harus diatasi dalam rangka mengoptimalkan
injasm ar pertahanan, di antaranya:
1) Perlambatan pemulihan ekonomi dunia dan regional juga berdampak
terhadap ekonomi Indonesia menyebabkan melambatnya pertumbuhan
ekonomi Indonesia yang menyebabkan penurunan anggaran belanjanya
termasuk anggaran belanja untuk bidang pertahanan sehingga yang
merupakan kendala untuk membangun injasmar bidang pertahanan.
2) Kebijakan politik pemerintah untuk mengoptimalkan industri pertahanan
sudah ada dalam bentuk perundangan-undangan, meskipun demikian
implementasi dari kebijakan tersebut masih perlu didukung oleh suatu
Komitmen Kebijakan Maritim yang menaungi seluruh pemangku kepentingan
3) Belum adanya suatu komitmen yang kuat dari seluruh pemangku

