Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

4

 terlaksananya pembangunan nasional. Sedemikian pentingnya kedudukan lalu
 lintas dan angkutan jalan dalam kehidupan berbangsa dan bemegara, tidak
 berlebihan apabila lalu lintas dan angkutan jalan dikatakan sebagai urat nadi
 kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan fungsi lalu lintas jalan sebagai urat nadi
 kehidupan masyarakat atau sarana pengintegrasi bangsa dan mendukung
 pembangunan nasional, memerlukan prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi dan
 konsepsi yang utuh yang mengatur dan menata peranan setiap instansi/lembaga
 Pemerintah dan masyarakat. Untuk itu LLAJ mempunyai peran strategis dalam
 mendukung pembangunan dan integrasi bangsa guna mewujudkan kesejahteraan.
Dengan peran yang demikian besar, LLAJ harus dikembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas sehingga pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah dapat
berjalan seimbang dan harmoni.

         Namun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta infonnasi
yang demikian cepat, selain memberi manfaat positif dalam peningkatan kualitas
LLAJ, juga memberi efek negatif semakin menurunnya kualitas LLAJ. Diantaranya
pertumbuhan kendaraan yang tidak seimbang dengan penambahan kualitas dan
kuantitas jalan, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan kesadaran
masyarakat yang juga belum baik dalam berlalu lintas.

         Upaya untuk mengembalikan dan meningkatkan kualitas LLAJ, oleh Polri
diantaranya sebagaimana amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal
12 huruf f adalah penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan
penanganan kecelakaan lalu lintas. Walaupun tugas ini telah dilakukan secara
optimal, pada kenyataannya permasalahan lalu lintas terutama dari aspek
keselamatan dan ketertiban belum juga terwujud. Hal ini salah satunya karena
sistem penegakan hukum bidang lalu lintas yang belum optimal. Oleh karena itu,
permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah “Bagaimana strategi
optimalisasi penegakan hukum melalui keamanan, keselamatan, ketertiban
dan kelancaran lalu lintas guna kepastian hukum dalam rangka
pembangunan nasional?”
   1   2   3   4   5   6   7