Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

         Pendekatan dalam penulisan Taskap ini adalah pendekatan sjstemik, yaitu
memandang permasalahan sebagai totalitas dari berbagai unsur atau sub-sistem di
dalam bingkai wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

5. Pengertian-pengertian

         a. Optimalisasi. Optimalisasi adalah upaya untuk menciptakan kondisi
         yang terbaik, tertinggi atau paling menguntungkan.34

         b. Penegakan Hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me-
         nyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe-
         nyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum
         (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk menerapkan
         hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau
         penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui
         prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme
         penyelesaian sengketa lainnya (alternative disputes or conflicts resolution).4

         c. Kepastian Hukum. Menurut Van Apeldoom, kepastian hukum
         meliputi 2 hal, yakni: 1) kepastian hukum adalah hal yang dapat ditentukan
         (bepaalbaarheid) dari hukum, dalam hal-hal yang kongkrit. Pihak-pihak
         pencari keadilan (yustisiabelen) ingin mengetahui apakah hukum dalam
         suatu keadaan atau hal tertentu, sebelum ia memulai dengan perkara; 2).
         Kepastian hukum berarti pula keamanan hukum, artinya melindungi para
         pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim. Roscoe Pound juga
         menambahkan bahwa yang disebut dengan kepastian hukum adalah
        predictability yang artinya terukur dan dapat diperhitungkan.5

         d. Pembangunan Nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian
         upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek
         kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas
         mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan

3Kamus Bahasa Indonesia Online; http://kamusbahasaindonesia.org.
4 Jimly Asshiddiqie, 2006. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah
disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI
Fakul^s Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006.
s Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra
Pratama, 1996, him 134 -135.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10