Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
Pendekatan dalam penulisan Taskap ini adalah pendekatan sjstemik, yaitu
memandang permasalahan sebagai totalitas dari berbagai unsur atau sub-sistem di
dalam bingkai wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
5. Pengertian-pengertian
a. Optimalisasi. Optimalisasi adalah upaya untuk menciptakan kondisi
yang terbaik, tertinggi atau paling menguntungkan.34
b. Penegakan Hukum. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me-
nyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe-
nyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum
(law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk menerapkan
hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau
penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui
prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme
penyelesaian sengketa lainnya (alternative disputes or conflicts resolution).4
c. Kepastian Hukum. Menurut Van Apeldoom, kepastian hukum
meliputi 2 hal, yakni: 1) kepastian hukum adalah hal yang dapat ditentukan
(bepaalbaarheid) dari hukum, dalam hal-hal yang kongkrit. Pihak-pihak
pencari keadilan (yustisiabelen) ingin mengetahui apakah hukum dalam
suatu keadaan atau hal tertentu, sebelum ia memulai dengan perkara; 2).
Kepastian hukum berarti pula keamanan hukum, artinya melindungi para
pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim. Roscoe Pound juga
menambahkan bahwa yang disebut dengan kepastian hukum adalah
predictability yang artinya terukur dan dapat diperhitungkan.5
d. Pembangunan Nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian
upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan
3Kamus Bahasa Indonesia Online; http://kamusbahasaindonesia.org.
4 Jimly Asshiddiqie, 2006. Pembangunan Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Makalah
disampaikan pada acara Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” dalam rangka Lustrum XI
Fakul^s Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2006.
s Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra
Pratama, 1996, him 134 -135.

