Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

5

 2. Maksud dan Tujuan Penulisan
          Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang upaya-upaya

 optimalisasi penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
 bemegara guna kepastian hukum dalam rangka pembangunan nasional. Sementara
yang menjadi tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi berupa saran
pemikiran kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menetapkan kebijakan
dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum khususnya mewujudkan kepastian
hukum.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika Penulisan
         Pembahasan dan analisis tulisan ini dibatasi pada masalah penegakan

hukum lalu lintas angkutan jalan terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran lalu lintas di Indonesia dengan mencermati perkembangan lingkungan
strategis, .serta selanjutnya melakukan analisis dampaknya terhadap kepastian
hukum dan pembangunan nasional.

        Adapun penulisan Taskap disusun menurut sistematika sebagai berikut:
         a. Bab I: Pendahuluan. Bab ini memaparkan latar belakang perlunya
         optimalisasi penegakan hukum guna menjaga stabilitas nasional dalam
         rangka meningkatkan pembangunan nasional. Bab pendahuluan ini
        diuraikan dengan pembagian Sub-judul Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang
        Lingkup, Metode dan Pendekatan, Sistematika, serta Pengertian-pengertian.

        b. Bab II: Landasan Pemikiran. Bab yang menguraikan tentang
        Landasan Pemikiran yang digunakan untuk kepentingan pembahasan bab-
        bab berikutnya. Landasan pemikiran yang digunakan adalah Paradigma
        Nasional, yang meliputi Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945
        sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan
        visioner, Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, dan
        Kewaspadaan Nasional, serta peraturan perundangan-undangan terkait
        sebagai landasan operasional, serta teori-teori yang melandasi pembahasan
        dan analisis tulisan ini.

        c. Bab III: Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini dan
        implikasinya terhadap kepastian hukum dan pembangunan nasional.
   1   2   3   4   5   6   7   8