Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

           rechstaat, sedangkan rasa keadilan lebih menonjol di dalam tradisi hukum
           kawasan Anglo Saxon dengan konsep Negara hukum the rule o f law.

                    Dengan demikian, ukuran kepastian hukum terbatas pada ada atau
          tidaknya peraturan yang mengatur perbuatan tersebut. Selama perbuatan
          tersebut tidak dilarang dalam hukum materiil, maka perbuatan tersebut
          dianggap boleh. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih
          khusus dari perundang-undangan. Begitu datang hukum maka datanglah
          kepastian.4

                    Ada juga konsep kepastian hukum yang lain dikemukakan oleh
          Maria S.W. Sumardjono, yang menyatakan bahwa secara normatif,
          kepastian hukum itu memerlukan tersedianya perangkat peraturan
          perundang-undangan yang secara operasional mendukung pelaksanaannya.
          Secara empiris, keberadaan peraturan perundang-undangan itu perlu
          dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen oleh sumber daya manusia
          pendukungnya.5

                    Kemudian menurut Van Apeldoom kepastian hukum meliputi dua
          hal, yakni: pertama, kepastian hukum adalah hal yang dapat ditentukan
          (bepaalbaarheid) dari hukum, dalam hal-hal yang konkret. Pihak-pihak
          pencari keadilan (yustisiabelen) ingin mengetahui apakah hukum dalam
          suatu keadaan atau hal tertentu, sebelum ia memulai dengan perkara.
          Kedua, kepastian hukum berarti pula keamanan hukum, artinya melindungi
          para pihak terhadap kesewenang-wenangan hakim. Roscoe Pound juga
          menambahkan bahwa yang disebut dengan kepastian hukum adalah
         predictability yang artinya terukur dan dapat diperhitungkan.6

                   Di Indonesia prinsip kepastian hukum tidak berlaku sebagai prinsip
          tunggal dalam sistem hukum Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang
         Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman yang kemudian
          diganti oleh Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004

4 Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan
Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007, him 85
5 Maria S.W Sumardjono, “Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah dan Manfaatnya Bagi
Bisnis Perbankan dan Properti,” Makalah disampaikan dalam Seminar Kebijaksanaan Baru di
Bidang Pertanahan, Dampak dan Peluang Bagi Bisnis Properti dan Perbankan, Jakarta 6 Agustus
1997, him 1.
6 Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: Chandra
Pratama, 1996, him 134 -135.
   1   2   3   4   5   6   7   8