Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

 dari praktek kejahatan ekonomi-politik antara birokrasi pemerintah yang
 sebagian besar melibatkan para pejabat negara dan para pemilik modal atau
 pengusaha. Hal tersebut dapat dilihat dari, antara lain: 1) penggunaan
 kekuasaan negara untuk mengarahkan alokasi sumberdaya ekonomi untuk
 kepentingan kelompok tertentu; 2) pertautan kepentingan antara aktor
dengan wewenang kenegaraan dengan kelompok ekonomi tertentu dalam
mengarahkan alokasi; dan 3) struktur kekuasaan yang timpang
dimanfaatkan untuk mendistorsi sumberdaya.

          Sementara di bidang lalu lintas, Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si dalam
Taskap-nya yang berjudul ”Optimalisasi Aplikasi Sisinfokom Lalulintas
dan Angkutan Jalan Guna Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
dalam Rangka Ketahanan Nasional (PPRA XLVII Lemhannas, 2012),”
mengemukakan bahwa semangat koordinasi dalam rangka penanganan
masalah lalu lintas tercermin dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009. Salah satu pasal yang mencerminkan koordinasi
dalam penanganan lalulintas adalah tentang Sistem informasi dan
komunikasi lalulintas dan angkutan jalan (Sisinfokom LLAJ) sebagaimana
pasal 245 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Namun 3 (tiga) tahun
sejak ditetapkan sebagai Undang-undang sebagai cerminan kebersamaan
antar instansi dalam penanganan masalah lalulintas dan menghindari
rivalitas di lapangan antar petugas, progres pembangunan aplikasi dan
Sisinfokom LLAJ tersebut belum menunjukkan kemajuan yang
menggembirakan. Hal tersebut terkait karena adanya berbagai permasalahan
mendasar yang meliputi beberapa instansi pemangku kepentingan dalam
mewujudkan Sisinfokom LLAJ tersebut.

         Selanjutnya, Iwan Saktiadi dalam Tesis-nya yang berjudul
“Optimalisasi Peran Regident Kendaraan dan Pengemudi dalam Aplikasi
Sistem Manajemen Keselamatan Jalan TerpadiC’ (Universitas Indonesia,
Juni 2013) mengemukakan bahwa tingginya prevalensi kecelakaan di jalan
perlu dipahami dan dimaknai dengan mempertimbangkan kendaraan, jalan,
dan pengguna jalan sebagai satu sistem. Interaksi pemakai jalan dan elemen
fisik merupakan hal yang kritis. Desain jalan dan kendaraan harus sudah
mempertimbangkan faktor kesalahan manusia. Kecelakaan di jalan sering
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10