Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
tentang Kekuasaan Kehiikiman, selain menerapkan bunyi undang-undang,
hakim juga harus menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam
masyaratakat. Hal ini berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan pun
menekankan pada rasa keadilan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil
amandemen juga menyatakan Indonesia adalah ‘negara hukum’ tanpa lagi
mencantumkan embel-embel rechstaat. Perubahan ini untuk memberikan
ruang, baik pada asas kepastian hukum sekaligus pada asas keadilan. Hal ini
dipertegas di dalam Pasal 28 huruf h UUD 1945 yang menekankan
pentingnya kemanfaatan dan keadilan.7
10. Tinjauan Pustaka
Kepastian .hukum sebagaimana diuraikan oleh Drs. Yuskam Nur,
SH, MBL, MH, dalam Taskap-nya yang beijudul “Aktualisasi Peningkatan
Kemampuan Penegak Hukum Polri Guna Mewujudkan Penyidikan
Transnational Crime dan Kepastian Hukum Dalam Rangka Memantap/can
Stabilitas Nasional (PPRA XLII Lemhannas, 2008),” bahwa terciptanya
kepastian hukum atau certain in law sangat didambakan dan diharapkan
oleh para pencari keadilan dan pencari kebenaran. Kepastian hukum
merupakan perangkat suatu negara agar mampu menjamin hak dan
kewajiban setiap warga negara. Terciptanya kepastian hukum merupakan
aktualisasi untuk perwujudan dari mantapnya stabilitas nasional suatu
negara, khususnya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dari Sabang
sampai Merauke yang secara geopolitik dan geostrategi merupakan
manifestasi dari Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Adapun Anton Wahono S dalam Taskap-nya yang berjudul
“Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Pengelolaan Sumber Kekayaan
Alam Guna Meningkatkan Partisipasi Politik Dalam Rangka Meningkatkan
Ketahanan Nasional (PPRA XLVII Lemhannas, 2012),” menguraikan
persoalan penegakan hukum salah satunya dikarenakan terjadinya keiahatan
ekonomi-politik yang sebagian besar melibatkan para pejabat negara dan
para pemodal besar. Pembangunan ekonomi nasional belum dapat lepas
7Mahfud M.D., dalam Fajar Laksono, Ed., Op.cit., him 89.

