Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

tentang Kekuasaan Kehiikiman, selain menerapkan bunyi undang-undang,
         hakim juga harus menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam
         masyaratakat. Hal ini berarti, selain kepastian hukum, dunia peradilan pun
         menekankan pada rasa keadilan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 hasil
         amandemen juga menyatakan Indonesia adalah ‘negara hukum’ tanpa lagi
         mencantumkan embel-embel rechstaat. Perubahan ini untuk memberikan
         ruang, baik pada asas kepastian hukum sekaligus pada asas keadilan. Hal ini
         dipertegas di dalam Pasal 28 huruf h UUD 1945 yang menekankan
         pentingnya kemanfaatan dan keadilan.7

10. Tinjauan Pustaka
                  Kepastian .hukum sebagaimana diuraikan oleh Drs. Yuskam Nur,

         SH, MBL, MH, dalam Taskap-nya yang beijudul “Aktualisasi Peningkatan
         Kemampuan Penegak Hukum Polri Guna Mewujudkan Penyidikan
         Transnational Crime dan Kepastian Hukum Dalam Rangka Memantap/can
         Stabilitas Nasional (PPRA XLII Lemhannas, 2008),” bahwa terciptanya
         kepastian hukum atau certain in law sangat didambakan dan diharapkan
         oleh para pencari keadilan dan pencari kebenaran. Kepastian hukum
         merupakan perangkat suatu negara agar mampu menjamin hak dan
         kewajiban setiap warga negara. Terciptanya kepastian hukum merupakan
         aktualisasi untuk perwujudan dari mantapnya stabilitas nasional suatu
         negara, khususnya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
         Indonesia (NKRI) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dari Sabang
         sampai Merauke yang secara geopolitik dan geostrategi merupakan
         manifestasi dari Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

                  Adapun Anton Wahono S dalam Taskap-nya yang berjudul
         “Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Pengelolaan Sumber Kekayaan
         Alam Guna Meningkatkan Partisipasi Politik Dalam Rangka Meningkatkan
         Ketahanan Nasional (PPRA XLVII Lemhannas, 2012),” menguraikan
         persoalan penegakan hukum salah satunya dikarenakan terjadinya keiahatan
         ekonomi-politik yang sebagian besar melibatkan para pejabat negara dan
         para pemodal besar. Pembangunan ekonomi nasional belum dapat lepas

7Mahfud M.D., dalam Fajar Laksono, Ed., Op.cit., him 89.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9