Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

BAB I
                                            PENDAHULUAN

1. Umum.
       Sejak berakhirnya era imperialisme hingga hadirnya globalisasi di Indonesia,

para pendiri bangsa (the founding fathers) telah menyatukan visi kebangsaan
bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dipandang paling
sesuai bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman
(diversity).1 Hal ini dilakukan demi mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara yang mampu mengatasi segala perbedaan paham,
individu atau golongan, serta negara yang mengutamakan kepentingan umum.
NKRI - sebagaimana amanah UUD 1945 Bab I Pasal 1 - adalah negara yang
dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan Indonesia, dengan bertujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.2 “Negara Kesatuan” (unitary state) adalah negara berdaulat yang
diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah
yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-
kekuasaan yang didelegasikan dari pemerintah pusat.3 Berikutnya, Indonesia
adalah negara “Republik” dimana tata-kelola pemerintahannya menggunakan
sistem demokrasi, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).4

       Pada konsensus lainnya, dunia telah mengenal bahwa sistem demokrasi
Indonesia bukanlah demokrasi liberal atau demokrasi sekuler, melainkan
demokrasi Pancasila yang mewajibkan dan mengatur aspek religiusitas pada
warga negaranya, yaitu demokrasi yang ber-“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Untuk
itu, NKRI menolak ideologi komunisme yang anti-Tuhan, namun menjamin
kebebasan warga-negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya

1 Sabon, Dr. Max Boli, Ilmu Negara - Bahan Pendidikan Untuk Perguruan tinggi, Jakarta, Penerbit
    Atmajaya, 2012, hai. 144.

2 Tujuan NKRI dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (1 0 -1 6 Juli 1945), disyahkan oleh PPKI pada
    tanggal 18 Agustus 1945 dan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4.

3 Encyclopedia Britannica, Political System, online di http://global.britannica.com/EBchecked/
    topic/467746/political-system/36703/Unitary-nation-states (diunduh 3 Agustus 2013)

4 DPR RI, UUD 1945, online di http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45 (diunduh 3 Agustus 2013)
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18