Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

        mereka untuk melakukan penafsiran rasional dan intelektual karena mereka
        membuat penafsiran-penafsiran yang sempit dan sangat ideologis.

        e. Teori radikalisme. Radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal
       dalam politik, atau suatu paham atau aliran yang memilih sikap ekstrim,
       menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara
       kekerasan atau drastis.42 Radikalisme dalam pemikiran, khususnya
       pemikiran keagamaan acapkali berkaitan dengan fundamentalisme agama.
       Dari pengertian seputar radikal dan radikalisme dalam kaitan dengan
       keagamaan, unsur pokok dalam istilah ini adalah sikap terhadap ’’yang lain”
       atau “yang lain dari kelompoknya, komunitasnya, atau agamanya”. Sebuah
       komunitas yang memiliki watak ’’radikal” di dalam memperjuangkan
       kepentingannya seringkali menggunakan cara-cara yang intimidatif,
       mengandung pemaksaan serta tidak jarang yang mempergunakan
       kekerasan. Siapapun kelompok tersebut, apapun tujuan gerakan atau
       kepentingannya di depan, mengusung hal yang baik maupun yang tidak baik,
       ketika menggunakan unsur pemaksaan serta kekerasan, maka akan masuk
       dalam kategori kelompok yang berhaluan radikal.

       f. Teori terorisme. Terorisme adalah penggunaan cara-cara kekerasan
       untuk tujuan politik dengan target penduduk dan fasilitas sipil.43 Kegiatan
       Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan
       sehingga dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa.

       g. Teori sistem sosial. Jika suatu masyarakat ingin tetap eksis dan
       lestari, ada empat paradigma fungsi yang harus terus dilaksanakan oleh
       masyarakat bersangkutan.44 Pertama, kemampuan memelihara sistem nilai
       budaya. Budaya masyarakat akan berubah karena terjadi transformasi nilai
       dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap
       memelihara nilai-nilai yang dianggapnya luhur, karena tanpa hal itu akan
       terbentuk masyarakat baru yang lain. Kedua, kemampuan masyarakat

42 Gupta, K. Dipak, Spread of Radicalism, online di http://www.utsam.org/images/upload/attachment/cilt1/
     sayi1/1.Spread-of-Radicalism.pdf (diunduh 11 September 2013)

43 Pasal 14 Ayat 1, the Prevention of Terrorism Act 1984.
44 Talcott Parsons, "The Present Status o f "Structural-Functional" Theory in Sociology", dalam Talcott

     Parsons, Social Systems and The Evolution of Action Theory, New York: The Free Press, 1975.
   11   12   13   14   15   16   17