Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun
demikian, Parpol sebagai pilar demokrasi masih perlu ditata dan
disempurnakan untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna
mendukung sistem presidensial yang efektif. Penataan dan penyempurnaan
Parpol diarahkan pada terbentuknya sikap dan perilaku Parpol yang terpola
atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-
prinsip dasar sistem demokrasi, serta perilaku Parpol yang pro pada
pencapaian cita-cita nasional.
c. UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana pencucian uang tidak
hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan,
tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang.
d. UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama. Setiap
orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan
atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang
sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu,
penafsiran dan kegiatan yang mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran
agama itu.34
e. UU berkaitan terorisme. Terdiri dari UU Nomor 15 Tahun 2003
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme, UU Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Pengesahan Konvensi ASEAN dalam pemberantasan terorisme (ASEAN
Convention on Counter Terrorism). Terorisme adalah penggunaan tindak
kekerasan untuk mencapai tujuan politik dengan sasaran adalah penduduk
34 UU RI Nomor 1/PNPS/1965, online di http://www.kemenag.go.id/file/dokumen/UU1PNPS65.pdf (diunduh
25 Agustus 2013)

