Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan
Pancasila. Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945. Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan
bukan merupakan organisasi sayap Parpol. Ormas memiliki bidang kegiatan
pada masalah agama, kepercayaan kepada Tuhan YME, hukum, sosial,
ekonomi, kesehatan, pendidikan, SDM, penguatan demokrasi Pancasila,
pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup dan sumber daya alam,
kepemudaan, olahraga, profesi, hobi, seni budaya, dan atau bidang kegiatan
lainnya. Undang-Undang juga mengatur mengenai larangan terhadap Ormas
untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, dan yang
membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sehingga dilarang
menerima sumbangan berupa uang, barang maupun jasa dari pihak
manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Selain itu, ada larangan
Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat
penegak hukum sebagaimana yang sering dilakukan oleh Front Pembela
Islam (FPI).32 Ormas juga dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki
surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah atau
pemerintah daerah.33
b. UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebagaimana
diamanatkan UUD 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus
dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam NKRI yang
demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan
dalam pembentukan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem
politik Indonesia, dimana Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
32 Syihab, Habib Rizieq, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Yogyakarta, Islam Press, 2013,
hal. 11
33 DPR, online di http://www.dpr.go.id/uu/delbills/RUU_RUU_Tentang_Organisasi_Masyarakat.pdf (diunduh
25 Agustus 2013)

