Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

       oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,
       kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
       dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan
       Pancasila. Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD
       1945. Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan
       bukan merupakan organisasi sayap Parpol. Ormas memiliki bidang kegiatan
       pada masalah agama, kepercayaan kepada Tuhan YME, hukum, sosial,
       ekonomi, kesehatan, pendidikan, SDM, penguatan demokrasi Pancasila,
       pemberdayaan perempuan, lingkungan hidup dan sumber daya alam,
       kepemudaan, olahraga, profesi, hobi, seni budaya, dan atau bidang kegiatan
       lainnya. Undang-Undang juga mengatur mengenai larangan terhadap Ormas
       untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945, dan yang
       membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sehingga dilarang
       menerima sumbangan berupa uang, barang maupun jasa dari pihak
       manapun tanpa mencantumkan identitas yang jelas. Selain itu, ada larangan
       Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan kewenangan aparat
       penegak hukum sebagaimana yang sering dilakukan oleh Front Pembela
       Islam (FPI).32 Ormas juga dilarang melakukan kegiatan apabila tidak memiliki
       surat pengesahan badan hukum atau tidak terdaftar pada pemerintah atau
       pemerintah daerah.33

       b. UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebagaimana
       diamanatkan UUD 1945, kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
       mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus
       dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam NKRI yang
      demokratis. Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan
       dalam pembentukan Parpol sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem
       politik Indonesia, dimana Parpol adalah organisasi yang bersifat nasional dan
       dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
       dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
       membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta

32 Syihab, Habib Rizieq, Wawasan Kebangsaan Menuju NKRI Bersyariah, Yogyakarta, Islam Press, 2013,
     hal. 11

33 DPR, online di http://www.dpr.go.id/uu/delbills/RUU_RUU_Tentang_Organisasi_Masyarakat.pdf (diunduh
     25 Agustus 2013)
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17