Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

b. UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional.

Landasan konstitusional dari Tatanan Kehidupan Masyarakat

adalah: UUD NRI 1945 dan dijiwai oleh Falsafah Pancasila serta

diarahkan kepada cita-cita nasional sebagaimana tersurat dalam

Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.

Tatanan Kehidupan Masyarakat tertuang dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu pada

Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945, yaitu sebagai berikut.

1) Alinea kedua tercantum kalimat "Dan perjuangan pergerakan

kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia

dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan

pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur." 1R                                i

Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan

makmur pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional

atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat

yang akan terus diperjuangkan. Sejalan dengan perkembangan zaman,

cita-cita tersebut dikonkritkan menjadi keamanan (security) dan

kesejahteraan (prosperity). Kata ‘adil dan makmur” mengandung tugas

Pemerintah agar mencegah dan menghapus kesenjangan sosial serta

kemiskinan.

2) Pada alinea keempat tercanturfi "Kemudian daripada itu untuk

membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi

segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan

untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan

bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah61

16 Naskah Amandemen Lengkap UUd 1945,Pustaka Yustisia, 2013:2
                                                          18
   1   2   3   4   5   6   7