Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
b. UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional.
Landasan konstitusional dari Tatanan Kehidupan Masyarakat
adalah: UUD NRI 1945 dan dijiwai oleh Falsafah Pancasila serta
diarahkan kepada cita-cita nasional sebagaimana tersurat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945.
Tatanan Kehidupan Masyarakat tertuang dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu pada
Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Alinea kedua tercantum kalimat "Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur." 1R i
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur pernyataan tersebut ditempatkan sebagai cita-cita nasional
atau visi bangsa Indonesia dan merupakan kehendak seluruh rakyat
yang akan terus diperjuangkan. Sejalan dengan perkembangan zaman,
cita-cita tersebut dikonkritkan menjadi keamanan (security) dan
kesejahteraan (prosperity). Kata ‘adil dan makmur” mengandung tugas
Pemerintah agar mencegah dan menghapus kesenjangan sosial serta
kemiskinan.
2) Pada alinea keempat tercanturfi "Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah61
16 Naskah Amandemen Lengkap UUd 1945,Pustaka Yustisia, 2013:2
18

