Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
           Dasar Negara Indonesia”17

                   Alinea ini memberikan amanah kepada Pemerintah Indonesia
           untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan pada masyarakat
          serta memajukan pendidikan masyarakat secara berkeadilan. Tujuan ini
          diperjelas pada Pasal 31(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
          pengajaran;(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
          sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pada
          UUD NRI 1945 amandemen ke dua tentang pendidikan dan
          kesejahteraan ditambahkan dalam Pasal 28C (1) Setiap orang berhak
          mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
          mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
          dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
          dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk
          memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif
          untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.18

                   Pada pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, mengatur pula tentang
          kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan lebih tegas dalam pasal 27 (2)
          dan pasal 34 yaitu pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
          pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 19Pasal 34
          Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.20
          Pasal ini diperbaharui kembali pada UUD NRI 1945 amandemen ke
         empat yaitu Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
         dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaringan
         sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
         dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara

17 Naskah Amandemen Lengkap UUd 1945,Pustaka Yustisia, 2013:2
18 UUD 1945 Amandemen kedua. Ibid:21
19 UUD 1945 Amandemen kedua. Ibid:20
20 UUD 1945.Amandemen keempat. Ibid:26

                                                           19
   1   2   3   4   5   6   7   8