Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia”17
Alinea ini memberikan amanah kepada Pemerintah Indonesia
untuk memberikan keamanan dan kesejahteraan pada masyarakat
serta memajukan pendidikan masyarakat secara berkeadilan. Tujuan ini
diperjelas pada Pasal 31(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran;(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pada
UUD NRI 1945 amandemen ke dua tentang pendidikan dan
kesejahteraan ditambahkan dalam Pasal 28C (1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.18
Pada pasal-pasal dalam UUD NRI 1945, mengatur pula tentang
kesejahteraan rakyat dijabarkan dengan lebih tegas dalam pasal 27 (2)
dan pasal 34 yaitu pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; 19Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.20
Pasal ini diperbaharui kembali pada UUD NRI 1945 amandemen ke
empat yaitu Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaringan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara
17 Naskah Amandemen Lengkap UUd 1945,Pustaka Yustisia, 2013:2
18 UUD 1945 Amandemen kedua. Ibid:21
19 UUD 1945 Amandemen kedua. Ibid:20
20 UUD 1945.Amandemen keempat. Ibid:26
19

