Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

• Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu

kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk

menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka

panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh

unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat

dan Daerah.

• Pasal 2 ayat (4) huruf (a) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem

Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menyebutkan

bahwa SPPN bertujuan untuk mendukung koordinasi antar

pelaku pembangunan.

• Yang dimaksud pelaku pembangunan dalam UU ini adalah

Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.

• Keterlibatan pelaku pembangunan terlihat dalam Musyawarah

Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau

Musyawarah        Rencana    Pembangunan           Kelurahan

(Musrenbangkel).

• Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:

■ mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;

■ menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik

antar Daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah

maupun antara Pusat dan Daerah;

■ menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,

penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;

■ mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan

■ menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara

efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004

Tentang Pemerintahan Daerah

Era demokrasi telah mendorong Pemerintah Indonesia

melaksanakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah

                     23
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12