Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
• Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh
unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat
dan Daerah.
• Pasal 2 ayat (4) huruf (a) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) menyebutkan
bahwa SPPN bertujuan untuk mendukung koordinasi antar
pelaku pembangunan.
• Yang dimaksud pelaku pembangunan dalam UU ini adalah
Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.
• Keterlibatan pelaku pembangunan terlihat dalam Musyawarah
Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau
Musyawarah Rencana Pembangunan Kelurahan
(Musrenbangkel).
• Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:
■ mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan;
■ menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik
antar Daerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah
maupun antara Pusat dan Daerah;
■ menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
■ mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
■ menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara
efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
Era demokrasi telah mendorong Pemerintah Indonesia
melaksanakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah
23

