Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
BABI
PENDAHULUAN
1. Umum
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial*1. Amandemen UUD NRI 1945
sebagai bagian dari reformasi, juga melahirkan babak baru konstelasi politik
ketatanegaraan, penguatan fungsi yudikatif seolah melampaui batas
tujuannya yang mengakibatkan dinamika politik yang sedemikian tinggi,
kondisi ini menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik dan kebijakan
yang tidak memihak kepada rakyat. Energi para penyelengara negara
seolah habis untuk mengurus isu-isu politik yang tidak berkesudahan dan
tidak kondusif untuk penyelenggaraan pembangunan nasional, pada
akhirnya kondisi ini akan semakin melemahkan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Sebagai negara yang mendasarkan Pancasila sebagai falsafah dan
pandangan hidup bangsa, maka segala aspek kehidupan kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan termasuk Pemerintahan harus senantiasa
berdasarkan nilai-nilai Pancasila tersebut. Perjalanan reformasi Indonesia
yang memberi ruang kebebasan berdemokrasi justru membawa efek
menguatnya nilai-nilai kesukuan serta lahirnya kelompok-kelompok
fundamentalis keagamaan. Keadaan ini menjadi semakin masive sering
melemahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Pancasila hanya
sebatas tataran teori yang lemah pengamalan. Maka pada praktiknya dalam
kehidupan bernegara dimana nilai-nilai Pancasila mengalami pelemahan
yang sangat nyata. Hal tersebut dapat terlihat dari akhlak para
penyelenggara negara yang terus mengalami degradasi moral dalam
melaksanakan tugas mempimpin bangsa.
1 Sekretariat Jenderal MPR RI, Naskah Pembukaan U1UD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

