Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

BABI
                                               PENDAHULUAN

 1. Umum

               UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
        Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertujuan untuk melindungi
        segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
        memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
        ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
        perdamaian abadi dan keadilan sosial*1. Amandemen UUD NRI 1945
       sebagai bagian dari reformasi, juga melahirkan babak baru konstelasi politik
        ketatanegaraan, penguatan fungsi yudikatif seolah melampaui batas
       tujuannya yang mengakibatkan dinamika politik yang sedemikian tinggi,
       kondisi ini menyebabkan turunnya kualitas pelayanan publik dan kebijakan
       yang tidak memihak kepada rakyat. Energi para penyelengara negara
       seolah habis untuk mengurus isu-isu politik yang tidak berkesudahan dan
       tidak kondusif untuk penyelenggaraan pembangunan nasional, pada
       akhirnya kondisi ini akan semakin melemahkan partisipasi masyarakat
       dalam pembangunan dan menurunnya kesejahteraan masyarakat.

              Sebagai negara yang mendasarkan Pancasila sebagai falsafah dan
       pandangan hidup bangsa, maka segala aspek kehidupan kemasyarakatan,
       kebangsaan dan kenegaraan termasuk Pemerintahan harus senantiasa
       berdasarkan nilai-nilai Pancasila tersebut. Perjalanan reformasi Indonesia
       yang memberi ruang kebebasan berdemokrasi justru membawa efek
       menguatnya nilai-nilai kesukuan serta lahirnya kelompok-kelompok
       fundamentalis keagamaan. Keadaan ini menjadi semakin masive sering
       melemahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap Pancasila hanya
       sebatas tataran teori yang lemah pengamalan. Maka pada praktiknya dalam
       kehidupan bernegara dimana nilai-nilai Pancasila mengalami pelemahan
       yang sangat nyata. Hal tersebut dapat terlihat dari akhlak para
       penyelenggara negara yang terus mengalami degradasi moral dalam
       melaksanakan tugas mempimpin bangsa.

1 Sekretariat Jenderal MPR RI, Naskah Pembukaan U1UD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21