Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19

untuk Papua muncul pada GBHN yang disusun MPR periode 1999-2004,
         dimana pemberian status Otonomi Khusus tersebut secara khusus juga
         dikaitkan dengan tujuan-tujuan memperkuat integrasi nasional dalam bentuk
         negara kesatuan3. Bahkan menurut studi Richard Chauvel dan Ikrar Nusa
        Bhakti, tawaran untuk status daerah Otonomi Khusus sudah merupakan
        bagian dari retorika Pemerintah pusat semenjak tahun 1999, hanya saja
        persoalan dengan komitmen Pemerintah pusat tersebut adalah kurangnya
        substansi dan lemahnya kecerdasan dalam memberikan solusi penawaran
        status Otonomi Khusus4.

               Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua tidak serta merta menjawab
        permasalahan Papua. 3 (tiga) tahun sejak diundangkan Majelis Rakyat
        Papua (MRP) sebagai salah satu pilar Otonomi Khusus belum terlaksana,
        kondisi ini membawa kesan seolah-olah Pemerintah ragu-ragu dan setengah
        hati dalam menjalankannya5.

              Secara khusus Otonomi Papua melahirkan 3 (tiga) pilar baru dalam
       kepemimpinan Pemerintahan sebagai wujud penyelenggaraan negara di
       Papua yakni Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan
       Majelis Rakyat Papua (MRP). Ketiga pilar inilah yang semestinya menjadi
       motor penggerak perubahan Papua baru yang lebih sejahtera, aman dan
       damai. Pada kenyataanya para penyelengara negara di Papua seolah belum
       sepenuhnya siap untuk mengisi era baru Otonomi Khusus Papua dengan
       konsep dan program-program pemberdayaan orang asli Papua, para
       penyelenggara negara seolah larut dalam kemenangan politik yang
       diterjemahkan kepada kebebasan mengatur rumah tangga sendiri.

              Diberlakukannya Otonomi Khusus Papua membawa perubahan besar
       terkait tatanan dan penyelenggaran Pemerintahan daerah yang
       mengakomodir berbagai kekhususan daerah Papua yang diharapkan akan
       menjadi solusi yang menjawab akumulasi permasalahan pasca
       bergabungnya kembali ke pangkuan NKRI. Salah satu upaya untuk
       mengimplementasikan status Otonomi Khusus adalah pembentukan Majelis

3 TAP MPR No.rWMPR/1999.
45 MRFriRicthzPaRrddaimiCsihanaoudlveeyehldaoknrkad,nIgMk-roRarrPaNnYguasynaagBnIhgsatik“mbtie,erwospea.bDceriatar.,nihgOaatln.s”u3s1p,.ahnadla:n3g0an“Kpoekliutiaktniryaan idtauriadPaelamhearipnatabhil,a sneahnitningygaa

  pdeitmakeuritnktaanhankeMhaedgiarwanati MSoRePkarnjuosPtruutriadkeannganmseenngghaajammbaetnunkdinae-nijuandpaepmeemribnetnahtuaknanOMtsRuPs.”. Akibatnya

                                      3
   14   15   16   17   18   19   20   21