Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik
         Indonesia kembali ke pangkuan Republik Indonesia setelah melalui jalan
         panjang perjuangan yang diakhiri melalui suatu proses Penentuan Pendapat
         Rakyat. Selepas Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, yang dijadikan
         dasar klaim atas wilayah Papua sebagai bagian integral dari Republik
         Indonesia, gejolak tidak pernah berhenti. Bahkan jauh sebelum Pepera
         gejolak untuk menolak menjadi bagian dari Republik Indonesia sudah
         berlangsung di Papua, terutama semenjak penandatanganan New York
        Agreement pada 15 Agustus 1962 yang berada di bawah tekanan Amerika
        Serikat. Sebagai landasan untuk proses transfer Papua Barat menjadi
        wilayah di bawah United Nation Temporary Executive Territory (UNTEA) dari
        1 Mei 1962 sampai 1 Mei 1963, kemudian melakukan penyerahan secara
        administratif Papua kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah
        Indonesia setuju untuk menyelenggarakan semacam referendum pada
        tahun 19692.

               Rekam jejak pergolakan Papua selama 44 tahun menyisakan
        pekerjaan rumah bagi bangsa Indonesia terhadap proses internalisasi nilai-
        nilai Pancasila ke dalam jiwa ideologis masyarakat Papua. Di samping
       masalah-masalah ideologis juga terdapat akumulasi masalah kesejahteraan,
       ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang sedemikian kompleks dan
       membelit masyarakat Papua. Fakta bahwa masyarakat Papua hidup di
       tengah keterbelakangan di atas kekayaan alam mereka sendiri telah
       menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen dan kesungguhan
       Pemerintah dalam membangun Papua. Di tengah situasi inilah kelompok-
       kelompok perjuangan yang menginginkan Papua Merdeka dan terlepas dari
       NKRI mendapat simpati sebagian masyarakat yang merasa tertindas
       semasa Orde Baru melalui penerapan Gerakan Operasi Militer yang
       menyisakan trauma dan kepedihan.

              Dalam situasi seperti itu maka salah satu jalan keluar yang dinilai bisa
       mengakomodasi semua pihak adalah dengan memberikan status wilayah
       Otonomi Khusus bagi Papua. Komitmen pemberian status Otonomi Khusus

2 PCalipnutoan(MFelebronuanrndee:s,ScrRibeeluSchtaonrttBoIonkdso,n2e0si0a6n)s,:halA.5u3s-t5ra4l.ia, Indonesia and the Future of West

                                                                             2
   13   14   15   16   17   18   19   20   21