Page 20 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 20

Rakyat Papua (MRP). Jika merujuk UU No. 21/2001, status Otonomi Khusus
 akan memberikan peran besar kepada Majelis Rakyat Papua (MRP), karena
 kalau merujuk pada Bab V UU No. 21/2001, disebutkan bahwa Majelis
 Rakyat Papua (MRP) merupakan bagian dari Pemerintahan daerah di
 Papua, yang atas dasar itu Pemerintahan di Papua didasarkan pada 3 (tiga)
 lembaga pilar utama yakni : legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Papua),
eksekutif (Gubernur dan jajaran Pemerintahan Daerah) dan Majelis Rakyat
Papua (MRP), yang menurut UU No. 21/2001, posisi ketiga lembaga
tersebut adalah sama dan sederajat.

       Keinginan besar Pemerintah pusat untuk mempercepat tingkat
kesetaraan masyarakat Papua dengan masyarakat Indonesia lainnya
merupakan ide dasar dari pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat dikatakan sebagai affirmative action
untuk meningkatkan partisipasi rakyat Papua dalam setiap pengambilan
keputusan di Papua yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan yang
dapat melindungi hak-hak Orang Asli Papua (OAP) menuju kesejahteraan.

Dalam peringatan ulang tahun ke-4 Majelis Rakyat Papua (MRP)

tanggal 31 Oktober 2005, pidato Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Agus

A. Alua memberikan gambaran kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang

belum optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya6. Sampai kepada
12 tahun implementasi Otonomi Khusus dilaksanakan, tidak dapat dipungkiri

bahwa capaian dari target Otonomi Khusus masih belum tercapai bahkan

beberapa target belum dimulai. Produk-produk Peraturan Daerah Khusus

(Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai

pengejawantahan amanat Otonomi Khusus untuk mewadahi kekhususan

masih banyak yang belum diselesaikan. Sinergi antara Pemerintah Daerah

dalam hal ini Gubernur selaku unsur eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat

Papua (DPRP) selaku unsur legislatif serta Majelis Rakyat Papua (MRP)

unsur simbol kultural masyarakat Papua sangat dibutuhkan dalam

6 ptk“aMuenmagRtgePdraialnsn3tea1bmhaOagbmkaeitlpourubmoehbr emtuarjehtaanulmgannaa2t.u0UAr0n$rddt,iaannlnayamgam-uusbnenejdabnaketnulgupkmeNlPaoden.rit2ldie1kanasgnutakshaMputuinRgdPa2es0ns0ged1jaaannkaptwateaurehlweuUnnegUnkpaaenOprgttaasnmMusyaRaPnPsagapmsduepiabbaauitgetuatlaaihhhkruaenlnparhkueiensretu4pnktaaidnisaaii
kultural bagi orang asli Papua. Selama empat tahun ini MRP berjalan ibarat diterjunkan dihutan rimba
biteul,apnatadraa HtaUnpTaKkoeemmppaastpieonfusnajyuakmarianhta, ymakaanfi ymaenmg pseerbjeusaanrg-bkeasnahrnayka-hkaekpdadasaasreOmruaangkoAmslpioPnaepnuab.anKgasraendai
raetapsretsaennathasPi akpuultaurbaillaOMranRgPAmsleilaPkaspaunaakan  tugas-tugas  yang  tidak  sesuai  dengan  Tupoksi  MRP  sebagai

                                                                          4
   15   16   17   18   19   20   21