Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
96
ulang batang tubuh UUD NRI 1945 yang telah berubah sebanyak 82,5% dari
aslinya, melalui cara-cara yang konstitusional, dengan nilai-nilai Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945, dengan tujuan agar rakyat mendapatkan kembali
kedaulatan politik dan ekonominya, antara lain terdapat dua hal fundamental
yang perlu dikaji ulang dalam batang tubuh UUD NR11945, yaitu:
a. Mengingat bahwa kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara
adalah bentuk konkrit dari kedaulatan yang tertinggi berada di tangan rakyat,
dan saat ini keanggotaan MPR berasal dari DPR dan DPD yang esensinya
merupakan hasil voting suara terbanyak yang seluruhnya berasal dari
pemilihan umum. Menimbang bahwa sebagian golongan dan utusan
merupakan bagian elemen masyarakat dan belum terwakili sebagai anggota
MPR. Mengingat bahwa sila ke-4 Pancasila sebagai bentuk demokrasi
Pancasila adalah musyawarah mufakat dan Pancasila tidak menghendaki
terjadinya dominasi mayoritas. Maka, perlu dikaii ulang:
1) Agar kedudukan MPR yang saat ini sebagai lembaga negara
biasa, dapat dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara; dan
2) Agar keanggotaan MPR dapat merepresentasikan seluruh elemen
masyarakat, termasuk golongan dan utusan melalui musyawarah dan
mufakat.
b. Pelaksanaan pemilihan umum secara langsung oleh para kepala
daerah yang dilaksanakan berdasarkan UU, agar dapat dikaji ulang dengan
pertimbangan:
1) Mengingat UUD NRI 1945 secara jelas menyebutkan lembaga
negara yang anggota institusinya dipilih melalui pemilu atau dipilih
secara langsung oleh rakyat, adalah DPR, DPD. Presiden dan Wakil
Presiden. serta DPRD. yang dijelaskan dalam:
a) BAB II MPR Pasal 2 ayat (1) MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilu;
b) BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 6A ayat (1)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat;

