Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
97
c) BAB VI Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat (3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu;
d) BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19 ayat (1) Anggota
DPR dipilih melalui pemilu; d) BAB VIIA Dewan Perwakilan Daerah
Pasal 22C ayat (1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui
pemilu;
e) BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E ayat (2) Pemilu
diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden dan DPRD.
2) Mengingat UUD NRI 1945 menjelaskan tata cara ataupun
ketentuan lebih lanjut jika pelaksanaan pemilihan melalui pemilu atau
dipilih langsung oleh rakyat, yang ditunjukkan oleh:
a) BAB II MPR Pasal 2 ayat (1).
b) BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 6A ayat (2).
c) BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E Ayat (3).
3) Menimbang tidak ada satu katapun atau kaitan kata apapun dalam
konstitusi UUD NRI 1945 yang dapat menunjukkan secara eksplisit
maupun implisit menyatakan bahwa Kepala Daerah dipilih melalui
pemilu ataupun dipilih langsung oleh rakyat, yaitu pada BAB VI tentang
Pemerintah Daerah Pasal 18 Ayat (4), serta tentang susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Ayat (7). Sehingga,
dapat disimpulkan secara eksplisit maupun implisit, bahwa pemilihan
kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis oleh DPRD yang
telah terpilih melalui pemilu, dengan pertimbangan urutan ayat dalam
pasal yang berurutan, dimana ayat (4) yang menyatakan dipilih secara
demokratis disebutkan setelah ayat (3) mengenai pemilihan DPRD
melalui pemilu.
c. Saran yang ke-3 diperoleh berdasarkan hasil Studi Strategis Luar
Negeri (SSLN) di negara Polandia, dimana perkembangan industri, kemajuan
pendidikan tinggi, dan IPTEK merupakan andalan negara Polandia. yang telah

