Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

97

        c) BAB VI Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat (3) Pemerintahan
        daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang
        anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu;
        d) BAB VII Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 19 ayat (1) Anggota
        DPR dipilih melalui pemilu; d) BAB VIIA Dewan Perwakilan Daerah
        Pasal 22C ayat (1) Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui
        pemilu;
        e) BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E ayat (2) Pemilu
        diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
        Presiden dan DPRD.
        2) Mengingat UUD NRI 1945 menjelaskan tata cara ataupun
         ketentuan lebih lanjut jika pelaksanaan pemilihan melalui pemilu atau
         dipilih langsung oleh rakyat, yang ditunjukkan oleh:
         a) BAB II MPR Pasal 2 ayat (1).
         b) BAB III Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 6A ayat (2).
         c) BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22E Ayat (3).
         3) Menimbang tidak ada satu katapun atau kaitan kata apapun dalam
         konstitusi UUD NRI 1945 yang dapat menunjukkan secara eksplisit
         maupun implisit menyatakan bahwa Kepala Daerah dipilih melalui
         pemilu ataupun dipilih langsung oleh rakyat, yaitu pada BAB VI tentang
         Pemerintah Daerah Pasal 18 Ayat (4), serta tentang susunan dan tata
         cara penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Ayat (7). Sehingga,
         dapat disimpulkan secara eksplisit maupun implisit, bahwa pemilihan
         kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis oleh DPRD yang
         telah terpilih melalui pemilu, dengan pertimbangan urutan ayat dalam
         pasal yang berurutan, dimana ayat (4) yang menyatakan dipilih secara
         demokratis disebutkan setelah ayat (3) mengenai pemilihan DPRD
         melalui pemilu.
c. Saran yang ke-3 diperoleh berdasarkan hasil Studi Strategis Luar
Negeri (SSLN) di negara Polandia, dimana perkembangan industri, kemajuan
pendidikan tinggi, dan IPTEK merupakan andalan negara Polandia. yang telah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10