Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

7) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda melakukan
kerjasama pembangunan dengan pihak swasta yang memiliki
kemampuan finansial dan fasilitas yang cukup guna
melakukan pembangunan infrastruktur ke kawasan desa-desa
tertinggal. Pola yang dikembangkan adalah pola saling
menguntungkan, serta dengan melibatkan masyarakat di
sekitar lokasi pembangunan. Kerjasama ini dapat dilakukan
dengan pemberian insentif kemudahan berinvestasi bagi
usaha mereka yang terletak disekitar desa-desa tertinggal
tersebut, seperti Perkebunan, Pertanian, Peternakan, Pabrik
Industri dan Iain-lain.

8) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda menyediakan
pendanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di
desa tertinggal secara terpadu antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah,4 Kebutuhan dana Pembangunan
infrastruktur jalan dan jembatan sangat besar, karena itu perlu
dukungan terpadu dengan pemerintah pusat dan provinsi
dalam membangun jalan dan jembatan ke desa-desa
tertinggal. Desa tertinggal dan terisolir umumnya berada
didaerah perairan yang berawa-rawa, berbukit dan
pegunungan sehingga untuk membangun sarana jalan dan
jembatan memerlukan dana yang sangat besar dan sangat
 membebani APBD Kabupaten tertinggal, karena itu diperlukan
 keterpaduan pendanaan bersama antara pemerintah pusat,
 provinsi dan kabupaten tertinggal.

 9) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda mengikut
 sertakan dan memberdayakan masyarakat mulai dari tahap
 perencanaan dan persiapan melalui musyawarah perencanan
 pembangunan desa dan kecamatan, dan pelaksanaan
   9   10   11   12   13   14   15   16