Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

          pembangunan secara padat karya atau menggunakan tenaga
          kerja lokal setempat agar masyarakat mempunyai rasa
          memiliki pada hasil pembangunan infrastruktur jalan dan
          jembatan tersebut, sehingga mereka dapat ikut membantu
          dalam pemanfaatan dan pemeliharaannya. Dengan demikian
          maka sarana jalan dan jembatan yang dibangun dapat
           bertahan lama dan dapat terpelihara dengan baik.

           10) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda memberdayakan
           kelembagaan masyarakat dl desa tertinggal dalam proses
           pembangunan infrastruktur baik manajemen, pengelolaan,
           pengawasan, dan pemeliharaan. Pelaksanaan pekerjaan
           dapat dilakukan dengan padat karya atau sistem upah kepada
           kelompok kerja masyarakat desa itu sendiri.

           11) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda menyediakan
           infrastruktur lainnya seperti Sarana Pendidikan mulai dari
           PAUD, SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA yang mudah
           dijangkau masyarakat desa tertinggal yang dilengkapi dengan
           keberadaan tenaga pendidik yang profesional, Sarana
           Kesehatan berupa Poskesdes atau Pustu di desa dilengkapi
           dengan sarana peralatan medis dan obat yang lengkap serta
           tenaga medis (Bidan dan Perawat) yang professional, sanitasi
           lingkungan, saluran drainase untuk mengantisipasi terjadinya
           banjir, dan sarana irigasi desa pada desa-desa potensi
           pertanian.

d. Strategi keempat. Mewujudkan akses informasi dan
teknologi di Daerah Tertinggal.

           Prioritas upaya berikut ini dapat dilakukan pada RPJMN,
          2015-2019
   10   11   12   13   14   15   16