Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
83
pembangunan secara padat karya atau menggunakan tenaga
kerja lokal setempat agar masyarakat mempunyai rasa
memiliki pada hasil pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan tersebut, sehingga mereka dapat ikut membantu
dalam pemanfaatan dan pemeliharaannya. Dengan demikian
maka sarana jalan dan jembatan yang dibangun dapat
bertahan lama dan dapat terpelihara dengan baik.
10) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda memberdayakan
kelembagaan masyarakat dl desa tertinggal dalam proses
pembangunan infrastruktur baik manajemen, pengelolaan,
pengawasan, dan pemeliharaan. Pelaksanaan pekerjaan
dapat dilakukan dengan padat karya atau sistem upah kepada
kelompok kerja masyarakat desa itu sendiri.
11) Pemerintah melalui KPDT dan Pemda menyediakan
infrastruktur lainnya seperti Sarana Pendidikan mulai dari
PAUD, SD/MI, SMP/MTs sampai SMA/SMK/MA yang mudah
dijangkau masyarakat desa tertinggal yang dilengkapi dengan
keberadaan tenaga pendidik yang profesional, Sarana
Kesehatan berupa Poskesdes atau Pustu di desa dilengkapi
dengan sarana peralatan medis dan obat yang lengkap serta
tenaga medis (Bidan dan Perawat) yang professional, sanitasi
lingkungan, saluran drainase untuk mengantisipasi terjadinya
banjir, dan sarana irigasi desa pada desa-desa potensi
pertanian.
d. Strategi keempat. Mewujudkan akses informasi dan
teknologi di Daerah Tertinggal.
Prioritas upaya berikut ini dapat dilakukan pada RPJMN,
2015-2019

