Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

c. Strategi ketiga: Mewujudkan infrastruktur yang diperlukan
wilayah DT.

           Prioritas upaya berikut ini dapat dilakukan pada RPJMN,
           2015-2019
           1) Pemerintah Daerah melalui KPDT melakukan
           pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi
           pembangunan infrastruktur transportasi di daerah tertinggal.
           Pelaksanaannya adalah peningkatan infra struktur antar
           wilayah dengan instansi terkait dalam upaya mengakselerasi
           pembangunan di daerah tertinggal, serta melibatkan peran
           serta masyarakat dimasing-masing kawasan dengan tujuan
           meningkatkan infrastruktur transportasi antara daerah dan
           wilayah. Dengan adanya infrastruktur ini maka akses antarj
           wilayah akan lebiih efisien dan efektif.

           2) Pemerintah melalui KPDT dan pemerintah daerah,
            melakukan pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi
            pembangunan infrastruktur Ekonomi di daerah tertinggal.
            Pelaksanaannya adalah dengan cara meningkatkan efektivitas
            dan efisiensi lembaga ekonomi kerakyatan dan usaha mikro
            kecil dan menengah (UMKM), pengembangan SDM,
            peningkatan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
            pembangunan infrastruktur ekonomi di daerah tertinggal.

            3) Pemerintah daerah dan Kemenkes, melakukan pengemĀ­
            bangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembangunan
            infrastruktur kesehatan di DT. Pelaksanaannya adalah dengan
            menambah sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
            kesehatan masyarakat, yaitu dengan menambah jumlah
            rumah sakit, puskesmas, dokter, dan perlengkapan rumah
            sakit, seperti: ambulans, peralatan, dan obat-obatan.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16