Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
c. Strategi ketiga: Mewujudkan infrastruktur yang diperlukan
wilayah DT.
Prioritas upaya berikut ini dapat dilakukan pada RPJMN,
2015-2019
1) Pemerintah Daerah melalui KPDT melakukan
pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi
pembangunan infrastruktur transportasi di daerah tertinggal.
Pelaksanaannya adalah peningkatan infra struktur antar
wilayah dengan instansi terkait dalam upaya mengakselerasi
pembangunan di daerah tertinggal, serta melibatkan peran
serta masyarakat dimasing-masing kawasan dengan tujuan
meningkatkan infrastruktur transportasi antara daerah dan
wilayah. Dengan adanya infrastruktur ini maka akses antarj
wilayah akan lebiih efisien dan efektif.
2) Pemerintah melalui KPDT dan pemerintah daerah,
melakukan pengembangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi
pembangunan infrastruktur Ekonomi di daerah tertinggal.
Pelaksanaannya adalah dengan cara meningkatkan efektivitas
dan efisiensi lembaga ekonomi kerakyatan dan usaha mikro
kecil dan menengah (UMKM), pengembangan SDM,
peningkatan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
pembangunan infrastruktur ekonomi di daerah tertinggal.
3) Pemerintah daerah dan Kemenkes, melakukan pengemĀ
bangan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pembangunan
infrastruktur kesehatan di DT. Pelaksanaannya adalah dengan
menambah sarana dan prasarana yang berkaitan dengan
kesehatan masyarakat, yaitu dengan menambah jumlah
rumah sakit, puskesmas, dokter, dan perlengkapan rumah
sakit, seperti: ambulans, peralatan, dan obat-obatan.

