Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

kawasan produksi terpadu yang saling terintegrasi mulai dari
kegiatan hulu, tengah sampai kegiatan hilir. Dimana tujuan
pembangunan kawasan produksi adalah untuk meningkatkan
kegiatan ekonomi produktif masyarakat berbasis komoditas
unggulan di daerah tertinggal.

7) Pemerintah daerah dan KPDT, mengoptimalkan jaringan
ekonomi di daerah tertinggal secara terintegrasi dengan
memacu pembangunan ekonomi daerah tertinggal melalui
pembinaan ekonomi dan dunia usaha secara konsisten dan
berkesinam-bungan, dengan memperhatikan daya topang
yang sangat vital yaitu ketersediaan jaringan ekonomi antar
wilayah di daerah tertinggal. Apabila jaringan ekonomi ini
telah berkembang, maka jarak antara produsen dan
konsumen menjadi lebih mudah dan singkat, sehingga produk
yang dihasilkan berdasar potensi lokal masing-masing daerah
tertinggal yang akan mempunyai daya saing yang tinggi, baik
 lokal maupun pasar global.

 8) Pemda dan KPDT mencanangkan Program Desa
 unggulan yang ditetapkan dalam bentuk peraturan. Program
 desa unggulan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk
 mengembangkan potensi lokal yang ada di desa baik potensi
 Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam
 (SDA) dengan pemberdayaan secara menyeluruh dan
 berkelanjutan. Disamping itu, melalui Program desa Unggulan
 diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan program
 penanggulangan kemiskinan secara Holistik dan berkelanjutan
 dengan berbasis pada potensi lokal sehingga terwujud
  pemanfaatkan potensi desa secara maksimal guna
  meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16