Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
c. Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukan
lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di
bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam
sistem koordinat tertentu, di mana spasial itu sendiri adalah aspek
keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak,
dan posisinya.3
d. Intelijen Geospasial adalah rangkaian kegiatan untuk
memperoleh gambaran nyata sebagian atau seluruh permukaan
bumi secara fisik dan non fisik yang diperoleh melalui cara
pencitraan sebagai bahan intelijen dalam mendukung pengambilan
keputusan.4
e. Identifikasi adalah suatu proses untuk menentukan tanda
kenal diri, bukti diri penentu atau penetapan identitas.5
f. Permasalahan adalah sesuatu yang harus diselesaikan atau
dipecahkan dan dicarikan jalan keluar atau pemecahannya.6
g. Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali
sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam,
misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa
kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang
menduduki daerah tersebut dan berikutnya dengan adanya negara
bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional.
Perbatasan adalah suatu daerah atau jalur pemisah.7
3 UU nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial.
4 Dinas Toporgrafi Angkatan Darat.
5 Kamus Besar Bahasa Indonesia.
6 Kamus Besar Bahasa Indonesia.
7 http://id.wikipedia.org/wiki/Wilayah, Rabu, 21 Mei 2014

