Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
20
2) Penganut teori retributif yang distributif, disingkat
dengan sebutan teori distributif yang berpendapat bahwa
Pidana janganlah dikenakan pada orang yang tidak bersalah,
tapi pidana juga tidak harus cocok/sepadan dan dibatasi oleh
kesalahan. Prinsip “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan“,
dihormati, tetapi dimungkinkan adanya pengecualian misainya
dalam hal “Strict Liability.
b. Teori Relatif atau teori tujuan.
Menurut teori ini suatu kejahatan tidak mutlak harus diikuti
dengan suatu pidana 17 pidana dijatuhkan merupakan pembalasan
terhadap kejahatan tetapi mempunyai tujuan yang lebih bermanfaat,
oleh karenanya teori ini disebut juga tujuan (Doel-Theorien) atau
utilitarian theory Jadi dasar teori mi adalah terletak pada tujuannya
Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan
melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan 18
Ciri-ciri pokok atau karakteristik berbeda antara teori Retributif
dan teori Utilitarian dikemukan secara terperinci oleh Karl O
Christiansen sebagai berikut:19
1) Pada Teori Retribution
a) Tujuan pidana adalah semata-mata untuk
pembalasan
b) Pembalasan adalah tujuan utama dan
didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk
tujuan lam misainya kesejahteraan masyarakat
c) Kesalahan merupakan satu-satunya syarat
untuk adanya pidana
d) Pidana harus disesuaikan kesalahan
sipelanggar
r Andi Ham /ah. Suatu Tinjauan Pnntas Sistem Pcmtdanaan di Indonesia. Pcocrtou Akadcmika
Prcsscndo, Jakarta 1983. Edisi Pcrtama hal 26
>aOpcit hal 16
'’ Ibid

