Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
21
e) Pidana melihat kebelakang; ia merupakan
pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk
memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali
sipelanggar
2) Pada Teori Utilitarian
a) Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention)
b) Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya
sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tmggi
yaitu kesejahterahan masyarakat
c) Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang
dapat dipersalahkan kepada sipelaku saja (misal
karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat
untuk adanya pidana
d) Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya
sebagai alat untuk pencegahan kejahatan
e) Pidana melihat kemuka (bentuk prospektif),
pidana .dapat mengandung unsur pencelaan maupun
unsur pembalasan tidak dapat ditenma apabila tidak
membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan
kesejahteraan masyarakat
Teori tujuan pidana untuk pencegah kejahatan masih dibedakan
antara prevensi khusus atau spesial dan prevensi general atau umum
Prevensi spesial maksudnya pidana tersebut ditujukan khusus pada siter-
pidana agar tidak melakukan tindak pidana lagi dengan demikian pidana
bertujuan untuk mencegah siterpidana berbuat jahat lagi dan siterpidana
berubah menjadi baik Teoh ini juga disebut Reformation atau
Rehabilitation teory
Sedangkan prevensi general, pidana dimaksudkan agar masyarakat
pada umumnya tidak ada yang mengikuti jejak si terpidana untuk berbuat
jelek. Dengan demikian pidana bertujuan untuk mencegah / mempengaruhi

