Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

22

tingkah laku masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana Teori ini
disebut juga teori Deterrence.

         Dari kedua teori tersebut diatas muncul golongan ketiga yang
disebut teori gabungan atau vereenigings theone yang mendasarkan
pemidanaan kepada perpaduan teori pambalasan dan teori tujuan
Dikatakan bahwa teori pembalasan dan teori tujuan masing-masmg
mempunyai kelemahan-kelemahan, untuk mana dikemukakan keberatan-
keberatan sebagai berikut

Keberatan atas teori pembalasan:

         a. Sukar menentukan berat/ringannya pidana, atau ukuran
         pembalasan tidak jelas.

         b. Diragukan adanya hak negara untuk menjatuhkan pidana
         sebagai Pembalasan

         c. (Hukuman) pidana sebagai pembalasan tidak bermanfaat
         bagi masyarakat.

Keberatan atas teori tujuan:

         a. Pidana hanya ditujukan untuk mencegah kejahatan, sehingga
         dijatuhkan pidana yang berat baik oleh teori pencegahan umum
         maupun teori pencegahan khusus.

         b. Jika ternyata kejahatan itu ringan, maka penjatuhan pidana
         yang berat, tidak akan memenuhi rasa keadilan

         c. Bukan hanya masyarakat yang harus diberi kepuasan, tetapi
         juga Kepada penjahat itu sendiri

          Oleh karena itu, tidak saja hanya mempertimbangkan masa lalu
(seperti yang terdapat dalam teon pembalasan), tetapi juga harus
bersamaan mempertimbangkan masa datang (seperti yang dimaksudkan
teori tujuan). Dengan demikian penjatuhan suatu pidana harus memberikan
 rasa kepuasan, baik bagi hakim maupun kepada penjahat itu sendiri

 30 E.Y K antcr dan S R S ian tu n .Asas-asas Hukum Pidana D i Indonesia Dan Pcncrapanma.Pcncrbii
 Stona G rafika,Jakarta 2002,cctakan kc-3 hala man 62
   1   2   3   4   5   6   7   8   9