Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
8) Pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan
Perikanan dan Kementrian dalam negeri sesuai Perpres No 78 tahun
2005, tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, untuk lebih
mensinergikan pengelolaan dan pembangunannya antar instansi
termasuk pemerintah daerah denqan melibatkan masyarakat untuk
ikut berpartisipasi agar potensi yang ada dapat didayagunakan
secara optimal.
9) DPR, Pem erintah baik Pusat maupun daerah
m enyusunan aturan-aturan dan perundangan yang
mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan sebagai
pedom an bagi pelaksana di lapangan dalam rangka
m enjalankan program -program pembangunan pulau-pulau
te rlu ar serta hak dan kewajiban nyata bagi masyarakat yang
tinggal 'd i pulau-pulau kecil terluar serta hak kepemilikan
adat pada pulau-pulau kecil terluar yang tidak berpenghuni,
sehingga dapat menjam in kemudahan dan keamanan bagi
para investor yang bermaksud mengembangkan usahanya.
10) Pem erintah baik pusat maupun daerah selalu
m engevaluasi tentang kinerja kelem bagaan dihadapkan pada
kemampuan yang harus dicapai dalam mensukseskan
berbagai program terkait pengelolaan sum ber daya alam di
pulau-pulau kecil terluar, sehingga kekurangan/ kelemahan
dapat diperbaiki pada tahun berikutnya.
b. Upaya Strategi-2 : Meningkatkan pengembangan sarana dan
prasarana, dilaksanakan m elaui:
1) Pemerintah pusat melalui Kementrian dalam negeri.
Kementrian perhubungan, dan Pemerintahan daerah meningkatkan
sarana dan prasarana perhubungan melalui investasi dan

