Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

          8) Pemerintah pusat melalui Kementrian Kelautan dan
          Perikanan dan Kementrian dalam negeri sesuai Perpres No 78 tahun
          2005, tentang pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, untuk lebih
          mensinergikan pengelolaan dan pembangunannya antar instansi
          termasuk pemerintah daerah denqan melibatkan masyarakat untuk
          ikut berpartisipasi agar potensi yang ada dapat didayagunakan
          secara optimal.

          9) DPR, Pem erintah baik Pusat maupun daerah
          m enyusunan aturan-aturan dan perundangan yang
          mempunyai kekuatan hukum yang dapat dijadikan sebagai
          pedom an bagi pelaksana di lapangan dalam rangka
          m enjalankan program -program pembangunan pulau-pulau
          te rlu ar serta hak dan kewajiban nyata bagi masyarakat yang
          tinggal 'd i pulau-pulau kecil terluar serta hak kepemilikan
         adat pada pulau-pulau kecil terluar yang tidak berpenghuni,
         sehingga dapat menjam in kemudahan dan keamanan bagi
         para investor yang bermaksud mengembangkan usahanya.

          10) Pem erintah baik pusat maupun daerah selalu
         m engevaluasi tentang kinerja kelem bagaan dihadapkan pada
         kemampuan yang harus dicapai dalam mensukseskan
         berbagai program terkait pengelolaan sum ber daya alam di
         pulau-pulau kecil terluar, sehingga kekurangan/ kelemahan
         dapat diperbaiki pada tahun berikutnya.

b. Upaya Strategi-2 : Meningkatkan pengembangan sarana dan
prasarana, dilaksanakan m elaui:

         1) Pemerintah pusat melalui Kementrian dalam negeri.
         Kementrian perhubungan, dan Pemerintahan daerah meningkatkan
         sarana dan prasarana perhubungan melalui investasi dan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15