Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
c) Menyadarkan masyarakat tentang pentingnya terumbu
karang dan bahaya yang mengancam kelestariannya serta
mengikut sertakan masyarakat dalam pengelolaannya.
d) Merehabilitasi terumbu karang yang telah mengalami
kerusakan.
5) Pemerintah pusat melalui Kementrian kelautan dan perikanan
dan pemerintah daerah melaksanakan peningkatan produksi rumput
laut melalui kegiatan :
a) Mencegah pembuangan limbah cair yang merusak
daerah pembudidayaan rumput laut.
b) Pengaturan area pembudidayaan rumput laut agar
nutrisi tercukupi dan subur sehingga hasil produksi dapat
maksimal.
c) Melaksanakan pembinaan dan pelatihan terhadap
masyarakat tentang pengelolaan maupun pemasaran hasil
produksi budidaya rumput laut.
6) Pemerintah pusat melalui kementrian kelautan dan perikanan
dan pemerintah daerah melaksanakan peningkatan produktifitas
sektor perikanan melalui beberapa program sebagai berikut:
a) Melaksanakan program peningkatan pengetahuan
pembudidayaan ikan keramba/tangkap melalui berbagai
kegiatan penyuluhan perikanan yang dilaksanakan secara
terencana dan terprogram
b) Mendorong pelaku ekonomi bidang kelautan untuk
meningkatkan pemanfaatan berbagai fasilitas yang telah
disediakan oleh pemerintah misalnya fasilitas pusat riset
kelautan, lembaga penelitian dan pengembangan.

