Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
keanekaragaman hayati, berupa kawasan konservasi atau
taman laut untuk dilmdungi kelestanannya.
h) Melaksanakan pengembangan pariwisata kultural
dengan menggali kembali budaya-budaya yang pernah ada
3) Pemerintah pusat melalui Kementrian kelautan dan perikanan
dan pemerintah daerah melaksanakan peningkatan dan pelestarian
hutan bakau/mangrove melalui kegiatan :
a) Merencanakan dengan baik semua kegiatan yang
dapat mengakibatkan pengurangan areal hutan mangrove
seperti reklamasi untuk keperluan perindustrian maupun
pembangunan sarana dan prasarana perhubungan
b) Mengatur hasil panen hutan mangrove yang dapat
diproduksi dengan memperhatikan kelestarian serta
memperhatikan jangka panjangnya.
c) Pemerintah daerah dengan melibatkan ketua adat
menetapkan hutan mangrove sebagai daerah konservasi.
4) Pemerintah pusat melalui Kementrian kelautan dan perikanan
dan pemerintah daerah serta aparat hukum melaksanakan
pelestarian terumbu karang melalui kegiatan :
a) Menegakkan hukum guna mencegah penggunaan
bahan peledak dan bahan beracun sebagai alat penangkap
ikan. Cara ini dapat mengurangi kerusakan terumbu karang
yang sangat tinggi
b) Menghindarkan pencemaran lingkungan dari limbah
rumah tangga maupun industri yang dapat mengurangi area
terumbu karang.

