Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
57
suatu keputusan strategis, berisi rumusan umum untuk mengarahkan semua
langkah yang perlu dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Kebijakan yang perlu diambil untuk menjawab persoalan yang ada
yaitu: “ Optimalisasi pengelolaan pulau-pulau kecil terluar, melalui peningkatan
pegelolaan sumber daya alam, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana,
peningkatan kualitas sumber daya manusia dan peningkatan pengamanan guna
meningkatkan pertahanan dan keamanan dalam rangka menjaga kedaulatan dan
keutuhan NKRT.
26. Strategi
Guna mewujudkan kebijakan yang telah dirumuskan tersebut diatas, maka
strategi yang disusun adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1 M eningkatkan pengelolaan sumber daya alam,
dengan tujuan agar masyarakat yang berada di pulau-pulau kecil terluar
tersebut memiliki tarap hidup yang lebih baik, sehingga timbul rasa mepiiliki
dan rasa tanggung jawab terhadap pulau tersebut. Adapun sarana yang
digunakan meliputi kebijakan pemerintah bersama-sama dengan
kementerian terkait dan atau BUMN, sedangkan metode yang digunakan
melalui metode : regulasi, koordinasi, modernisasi, sosialisasi serta
evaluasi. Jangka waktu yang dipelukan untuk melakukan strategi ini selama
5 (lima) tahun secara bertahap dan berkesinambungan dengan
melaksanakan tindakan nyata berupa komitmen dari pemerintah.
b. Strategi-2 Meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana, dengan tujuan agar pulau-pulau kecil terluar baik yang
berpenghuni maupun yang tidak berpenghuni memiliki sarana dan
prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagai
sarana dan prasarana yang dapat digunakan untuk pengamanan pulau
tersebut. Adapun sarana yang digunakan meliputi kebijakan pemerintah
bersama-sama dengan kementerian terkait dan atau BUMN, sedangkan
metode yang digunakan melalui metode : regulasi, koordinasi. modernisasi,
serta evaluasi. Jangka waktu yang dipelukan untuk melakukan strategi ini

