Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
e. Sumber daya alam, adalah potensi alam yang terkandung dalam
bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didaya gunakan
untuk kepentingan pertahanan negara.7
f. Sumber daya buatan, adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.8
g. Pertahanan Negra, adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.9
h. Pemerintah daerah, adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.10
7 . Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1
8 . Ibid.
9 . Ibid
10. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah, Pasal 1

