Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6
        e. Sumber daya alam, adalah potensi alam yang terkandung dalam
         bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didaya gunakan
         untuk kepentingan pertahanan negara.7
        f. Sumber daya buatan, adalah sumber daya alam yang telah
        ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.8
        g. Pertahanan Negra, adalah segala usaha untuk mempertahankan
        kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
        dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
        keutuhan bangsa dan negara.9
        h. Pemerintah daerah, adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan
        perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.10

7 . Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 1
8 . Ibid.
9 . Ibid
10. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pmerintahan Daerah, Pasal 1
   1   2   3   4   5   6   7   8   9