Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Belajar dari pengalaman masa lalu yang harus menjadi renungan bagi kita
dan jangan sampai terulang kembali yaitu lepasnya kepemilikan atas pulau
Sipadan dan Ligitan yang sekarang menjadi milik negara Malaysia. Pulau-pulau
kecil terluar memiliki nilai strategis dan manfaat bagi kehidupan bangsa Indonesia,
baik manfaat ekologis, ekonomis, maupun sosial budaya serta pertahanan dan
keamanan. Oleh karena itu, pulau-pulau terluar harus dilindungi, dikelola dan
dikembangkan melalui pengelolaan yang optimal untuk dapat dimanfaatkan bagi
pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan secara berkesinambungan, baik
saat ini maupun untuk masa yang akan datang. Dalam melaksanakan
optimalisasi pengelolaan pulau-pulau terluar harus didasarkan pada pemikiran
yang berlandaskan kepada paradigma nasional yaitu Pancasila sebagai landasan
idiil, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) sebagai landasan konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai
landasan visional serta Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional.
Dengan paradigma nasional tersebut diharapkan optimalisasi pengelolaan pulau-
pulau terluar dapat terlaksana dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia, berdasarkan konstitusi negara, mengutamakan persatuan
kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah NKRI, serta mampu memanfaatkan
potensi menjadi kekuatan nasional. Selain itu juga didukung dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan pokok bahasan, beberapa teori, serta
tinjauan pustaka dari tulisan yang terkait dengan optimalisasi pengelolaan pulau-
pulau terluar.
7. Paradigma Nasional.
a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, dasar negara dan
ideologi nasional. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya, menjiwai seluruh

