Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

        harus berlandaskan dan bersumber pada sumber hukum yang lebih tinggi,
        yang pada akhirnya dapat dipertanggung jawabkan se^uai ketentuan-
        ketentuan. UUD NRI Tahun 1945 merupakan keputusan politik nasional
        yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional dalam rangka
        menentukan sistem negara dengan bentuk-bentuknya secara spesifik.
        Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara jelas memuat maksud
        didirikannya NKRI, cita-cita, tujuan, dan kepentingan nasional serta dasar
        negara. Didalam UUD 1945 sesuai dengan pasal 25 A disebutkan bahwa
        Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan
        yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-hak nya
        ditetapkan dengan undang-undang, pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa
        bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
        negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
        rakyat. Oleh karena itu, segenap sumberdaya serta seluruh potensi yang
        terkandung di dalamnya termasuk pulau-pulau terluar harus dikelola
        berdasarkan komitmen untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh
        masyarakat secara serasi, selaras dan seimbang. Hal ini mengisyaratkan
        bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil terluar harus dapat mewujudkan
        keamanan dan kesejahteraan serta menciptakan pemerataan
        pembangunan sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

        c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

                  Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
        bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu merupakan cara pandang
        bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba Nusantara
        dalam dunia yang serba berubah berdasarkan Panca sila dan UUD NRI-
         1945 dengan memperhatikan sejarah dan budaya serta dengan
        memanfaatkan kondisi geografinya dalam upaya mencapai tujuan
         Nasionalnya dalam rangka mewujudkan cita-dta Nasional.11 Konsepsi
        Wawasan Nusantara merupakan konsepsi nasional yang bersifat filosofis
        yang memiliki visi jauh ke depan, suatu konsepsi yang dijadikan pedoman
        dan rambu-rambu, serta dorongan dan motif bangsa Indonesia dalam

11. Modul BS. Geopolitik dan Wawasan Nusantara PPRA LI Lerahannas RI. Tahun 2014.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14