Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
8
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai
dasarnya melandasi berbagai mstrumen pengatur penyelenggaraan
berbagai fungsi pemerintahan negara meliputi prinsip keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan serta
kearifan dalam membina kehidupan nasional. Pancasila juga merupakan
pedoman bangsa Indonesia dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita
nasional melalui serangkaian kegiatan pembangunan nasional. Nilai-nilai
dasar tersebut harus dipedomani dalam menentukan kebijakan ataupun
perangkat pengatur dibawahnya Peranan Pancasila sebagai dasar negara
dan ideologi nasional pada hakekatnya merupakan cerminan nilai-nilai
dasar Pancasila secara harmonis, serasi, selaras dan seimbang dengan
semangat kesatuan dan persatuan, kebersamaan dan kearifan dalam
membina aspek kehidupan nasional. Sebagai dasar negara, Pancasila
memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum pada seluruh tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila meliputi
suasana kebatinan dan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar
negara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang tumbuh dalam praktek
penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
Indonesia, maka warga negara Indonesia memiliki pedoman di dalam
pemecahan segala macam permasalahan, yang dihadapi oleh warga
negara Indonesia baik di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
maupun pertahanan dan keamanan. Setiap sila dalam Pancasila
merupakan rangkaian terkait dan tidak terpisahkan yang menjadi landasan
idiil bagi upaya pembangunan pulau-pulau kecil terluar. Hal ini berarti
bahwa pembangunan harus beiiandaskan nilai religius, menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, mementingkan persatuan dan kesatuan, kooordinasi
yang sinergis serta berazaskan keadilan dan pemerataan.
b. UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang
sekaligus merupakan sumber hukum tertinggi dan semua produk hukum
yang bertaku di Indonesia, produk hukum lain seperti undang-undang,
peraturan atau keputusan pemerintah termasuk kebijakan pemenntah

